25 radar bogor

Camat Beri Ultimatum

galuh/radar bogor TERJERAT HUKUM: Suasana kantor desa sepi pascakades ditangkap polisi.
galuh/radar bogor
TERJERAT HUKUM: Suasana kantor desa sepi pascakades ditangkap polisi.

GUNUNGPUTRI–Tertang­kapnya kepala Desa Gunung­putri oleh Polres Bogor, menam­bah catatan hitam Pemerintah Kabupaten Bogor di awal 2018. Setidaknya, tiga kepala desa di Bumi Tegar Beriman harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat penya­lahgunaan wewenang.

Pantauan Radar Bogor, pelayanan di kantor Desa Gunungputri, Jumat (2/2) siang masih berjalan normal. Mas­yarakat yang datang pun masih terlayani. Namun, kantor cen­derung sepi.

Hanya ada bebe­rapa kendaraan yang terparkir di halaman kantor desa. ”Pelayanan masih normal se­perti biasa, tidak ada yang berubah,” ujar salah seorang staf desa yang namanya enggan dikorankan kepada Radar Bogor, kemarin (2/2).

Namun dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dialami sang kepala desa tersebut. ”Kalau itu (kami) ti­dak mau komentar, karena bukan ranah kami,” katanya.

Sementara itu, Camat Gunung­putri Juanda Dimans­yah mengaku menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

Namun dirinya telah meme­rintahkan sekretaris desa (sek­des) serta kepala urusan (kaur) yang ada di Desa Gunungputri untuk tetap memberikan pela­yanan, baik di dalam peme­rintahan, pembangunan dan ke­masyarakatan.

”Kami selalu pantau dan berkoordinasi terkait dampak kekosongan kepala desa,” ungkapnya.

Untuk sementara ini, sam­bungnya, pelaksana tugas ha­rian (Plh) dilakukan oleh sekdes. Dirinya pun masih belum mengetahui apa yang akan dilakukan selanjutnya karena masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. ”Kalau belum inkrah (berkekuatan hukum tetap, red), ya, belum tahu seperti apa. Yang jelas, lihat perkembangan karena selama proses berlangsung akan di-Plh-kan oleh sekdes,” tuturnya.

Di wilayah Gunungputri, sudah ada dua kepala desa yang terjerat kasus hukum. Hal itu menjadi PR Juanda dalam mengingatkan para kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Khususnya dalam melayani masyarakat sebagai wujud pelaksanaan program dari pemerintah atau swadaya. ”Ini harus menjadi pelajaran bagi kades yang lain, jangan sampai contoh yang sudah ada malah dilakukan kembali,” pungkasnya.(rp2/c)