25 radar bogor

WNI Gadungan Dijebloskan ke Bui

BOGOR–Dua warga negara asing (WNA) yang menyamar sebagai warga Indonesia harus mendekam di hotel prodeo. Kedua pria berkebangsaan Bangladesh, Bashir (46) dan Muhammat Isrofil Husen (42) kini berstatus tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Paledang.

“Berkas perkara sudah di kejaksaan. Kami sedang kejar agar proses kejaksaan selesai untuk P21,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) pada Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Arief Hazairin Satoto kepada Radar Bogor, kemarin (1/2).

Terkait hukuman, lanjut priayang akrab disapa Toto ini, akan dituntut jaksa dengan keputusan pengadilan. Sebagai PPNS imigrasi, kata Toto, kasus pelanggaran di luar keimigrasian akan ditanggani kepolisian. Contoh pelanggarannya, kata dia, pengeluaran dokumen asli atau palsu seperti KTP, KK, dan ijazah.

“KTP-nya asli tapi yang menentukan asli atau tidaknya bukan dari kami. Bisa diminta keterangan dari Dinas Dukcapil. Saat ini kami fokus ke kesalahan pelanggaran keimigrasiannya,” kata Toto.

Dalam pelanggaran keterangan palsu ini, Imigrasi belum melibatkan kepolisian. Meski demikian, instansi penegak kewargaanegaraan itu siap membantu menindaklajuti kepolisian melalui kejaksaan. “Kami siap membantu barang bukti, setelah perkara kasus imigrasi selesai,” ujarnya.

Sementara itu, pada 6 Januari lalu, kedua WNA ini ditangkap saat hendak mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bogor. Keduanya digiring petugas ke sel tahanan Imigrasi lantaran mengaku sebagai warga negara Indonesia.

“Petugas curiga karena mereka memberikan keterangan palsu. Untuk memperoleh paspor Indonesia,” ujar Toto.

WNA bernama Bashir (46) berprofesi sebagai pengusaha kayu gaharu. Sedangkan, pegawainya, Muhammat Isrofil Husen (42). Pria berwajah India ini datang menggunakan mobil mewah mewah berplat nomor B 2389 TKU pada Kamis (4/1/2018). Saat sesi wawancara, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai bahasa Indonesia dan dokumen yang digunakan.

“Syarat mengajukan paspor mereka layaknya warga Indonesia memikiki KTP, dan lainnya,” kata Toto. Dari hasil pemeriksaan, dua WNI gadungan ini belum lama tinggal di Bekasi. Mereka menjalankan usahanya di Jakarta.

Muhammat tinggal sejak 2003, tidak punya paspor, dan pernah bekerja sebagai buruh di negeri Jiran, Malaysia. Sedangkan bosnya, Bashir tinggal di Indonesia sejak 2014.

“Alamat di identitas mereka di Bekasi. Kami masih mendalami motif mereka mengajukan paspor. Yang jelas supaya bisa tinggal lama di Indonesia dan usaha di sini,” jelasnya.

Imigrasi tengah memeriksa dokumen yang digunakan keduanya. Termasuk, instansi terkait yang mengeluarkan syarat WNI di Indonesia.

“Kami masih selidiki, kan bisa jadi itu asli atau palsu. Mereka membuat sendiri atau ada yang mengeluarkan, ini yang kami selidiki,” kata Toto.

Menurutnya, jika memiliki paspor WNI, WNA tersebut otomatis mempunyai hak negara Indonesia. Salah satunya hak melancarkan usaha bisnisnya. Toto menegaskan, kedua pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 tahun 2011 huruf c. WNI paslu itu diancam dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Kasus penangkapan dua WNA asal Bangladesh ini mengawali catatan Imigrasi Bogor di 2018. Pada 2017, Imigrasi Bogor menjadi Kantor Imigrasi tertinggi dalam mendeportasi WNA. Sebanyak 204 WNA di wilayah Bogor dideportasi yang didominasi WNA Tiongkok. Empat WNA Tiongkok dipenjarakan lantaran membuka ladang pertanian.(don/c)