25 radar bogor

Sudah Delapan Kades Dibui

EKSPOSE: Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kemarin (1/2) merilis kasus OTT Kades Gunung putri, Miming Saimin, beserta barang bukti yang diamankan polisi pada 23 Januari lalu.
EKSPOSE: Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kemarin (1/2) merilis kasus OTT Kades Gunung putri, Miming Saimin, beserta barang bukti yang diamankan polisi pada 23 Januari lalu.

BOGOR–Perilaku korup oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor bisa jadi mencetak rekor. Bagaimana tidak, dalam sebulan terakhir, ada tiga kades yang digelandang kejaksaan dan polisi akibat dugaan korupsi.

Setelah Kades Tamansari Gumilar Suteja dan Kades Batutulis Endang (ED), kemarin Polres Bogor merilis penangkapan Kades Gunungputri, Miming Saimin, hasil tangkap tangan kasus korupsi 23 Januari lalu.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading menjelaskan, personel Tipikor Satreskrim Polres Bogor menangkap tangan oknum kades Gunungputri itu di sebuah rumah makan di kawasan Sentul, Babakan madang. OTT tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi suap pengurusan dokumen pembelian tanah senilai Rp20 juta.

Menurut Dicky, kasus itu bermula saat korban membeli tanah seluas 470 meter persegi melalui pelaku alias MS yang menjabat sebagai kepala desa. Korban sebelumnya telah membayar Rp210 juta secara bertahap kepada pelaku untuk biaya pembelian tanah termasuk biaya pengurusan surat-suratnya.

’’Belakangan MS meminta tambahan biaya sebesar Rp20 juta untuk biaya pengurusan surat-surat dengan alasan NJOP tanah naik sehingga memengaruhi kenaikan biaya pengurusan surat-surat tersebut,’’ kata dia.

Padahal, berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor, tak ada kenaikan NJOP di wilayah tersebut. ’’Maka kemudian disepakati akan ada pertemuan di RM Sentul City antara korban dengan MS untuk pembayaran uang sebesar Rp20 jutatersebut,” lanjut Dicky.

Setelah mengantongi informasi itu, unit Tipikor Polres Bogor melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, pada 23 Januari, ada pertemuan antara saksi dengan pelaku. Pelaku kedapatan tertangkap tangan telah menerima uang dalam amplop sebesar Rp20 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

’’Pelaku langsung kami amankan setelah tertangkap tangan menerima uang dalam amplop sebesar Rp20 juta,” katanya.

Selanjutnya, masih kata Dicky, pelaku berikut barang bukti uang dan satu buah kalkulator dibawa ke Polres Bogor guna dilakukan pengusutan lebih lanjut atas dugaan penerimaan uang tersebut.

’’Kepada pelaku dipersangkakan pasal 11 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta. Dan pasal 12 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, juga UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,’’ tandasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar oknum kades yang terjerat kasus hukum. Pada 2016 lalu, ada dua kasus yang ramai diperbincangkan publik, yakni Kades Cikeas Udik, M Haris yang tersandung kasus penjualan tanah negara dan Kades Tlajung Udik, Marjuki Aing terkait kasus pemalsuan surat-surat tanah.

Angka itu bertambah pada 2017. Kades Sukaharja Keca matan Ciomas, Abdul Majid harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena tersan dung kasus korupsi dana RTLH. Lalu, Kades Banjarbaru, Iip Syarifudin tersandung kasus penyelewengan dana desa, dan Kades Hambalang Kecamatan Citeureup, Encep Dani, yang terjerat kasus pemerasan jual beli tanah.

Dan di 2018, publik dikejutkan dengan kasus Kades Tamansari Gumilar Suteja yang terjerat kasus proyek infrastruktur fiktif di wilayahnya. Kemudian Kades Batutulis, Kecamatan Nanggung, H Endang tersandung korupsi dana bantuan rumah tidak layak huni. Teranyar, Kades Gunungputri Miming Saimin, musabab kasus pungutan liar pengurusan administrasi tanah.

Praktisi hukum dari Yayasan Keadilan Bogor, Sugeng Teguh Santoso menilai fenomena tersebut sebagai reaksi dari serangkaian kebijakan pemerintah pusat terkait otonomi daerah. Misalnya, program dana desa. Dengan program itu, desa tak lagi bisa menerapkan aturan memungut uang dengan alasan untuk pendapatan desa. Hal itulah yang kemudian menjadi alasan para oknum kades bermain dan mencari penghasilan tambahan.

”Selain itu, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) juga menjadi faktor yang memicu. Kalau sudah ada dana desa, ditambah lagi PTSL yang tarifnya sudah jelas Rp150 ribu per bidang, semakin sempit ruang para kades bermain,’’ tuturnya.

Sugeng menilai, sikap tegas aparat hukum sangat dibutuhkan dalam memproses aksi kriminal para oknum pejabat desa. Pasalnya, kondisi tersebut telah membudaya dan merusak tatanan aturan di masyarakat.

Menurutnya, oknum kades biasa mendapat komisi 10 sampai 15 persen sebagai saksi dalam transaksi jual-beli tanah. Alasan mereka lantaran tidak mendapat tunjangan gaji yang mencukupi, sehingga menjadi ’’biong’’ tanah menjadi sumber pendapatan tambahan.

’’Mestinya, sejak awal orang yang akan duduk di pemerintahan desa harus selalu siap dengan segala konsekuensinya. Sebagai pelayan masyarakat di tingkat lokal tidak harus dengan serta merta membuat peraturan yang terkesan seperti pemerasan dan menjurus untuk memperkaya diri, tapi mengedepankan pelayanan publik,’’ tukasnya. (azi/wil/d)