25 radar bogor

Perda Perumahan Akomodir Hunian Murah

dok.Radar Bogor

CIBINONG–DPRD Kabupaten Bogor kini sedang menggodok rancangan pe­raturan daerah (raperda) tentang pe­rumahan, yang mengatur mengenai kewajiban yang harus dipenuhi pe­ngembang, serta moratorium pe­rumahan di kawasan Cibinong.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perumahan, Ade Sanjaya mengungkapkan, pembahasan saat ini masih dalam tahap dengar pendapat (public hearing) dari kalangan pengembang perumahan serta masyarakat.

Secara garis besar, kata politisi Demokrat itu, dalam raperda diatur mengenai ke­wajiban pengembang dalam me­nyediakan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Baru public hearing. Tapi yang pasti, setiap pengembang harus menyediakan hunian,” kata Ade.

Menurutnya, pembahasan belum sam­pai membedah pasal per pasal dalam raperda itu. Jadi, belum diketahui lebih jauh mana wilayah yang akan diberi keleluasaan untuk dibangun perumahan, termasuk kebutuhan hunian (backlog) di Kabupaten Bogor.

“Nanti, itu pembahasannya dilakukan pasal per pasal. Akan tahu berapa hunian yang dibutuhkan dan lokasi yang akan dibangun,” tuturnya.
Lebih lanjut Ade mengatakan, di Kecamatan Cibinong, hunian deret su­dah tidak memungkinkan karena lahan yang memang sudah tidak tersedia. Ka­lau­pun ada, akan sulit untuk me­nyediakan hu­nian MBR.

“Kalau Cibinong nanti diaturnya harus hunian vertikal. Kalau horizontal sudah ti­dak mungkin. Karena kita juga bu­tuh ru­ang terbuka hijau (RTH) kan,” katanya.

Terpisah, Kasi Pengembangan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemuki­man dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Bogor, Suparno menjelaskan, Raperda Peruma­han sebagai tindak lanjut dari Permen­dagri 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pe­rizinan dan Nonperizinan Pembangu­nan Perumahan bagi Masyarakat Ber­peng­hasilan Rendah di Daerah. Serta meru­pakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perum Perumnas.

Selama ini, sambungnya, sudah di­lakukan tapi belum familier saja. Kalau orang bilang dulu disebut rumah sehat sederhana (RSS), sekarang MBR. Hampir sama ketentuannya, dengan melihat dari penghasilan masyarakat. “Semi­salnya, dipatok harga di bawah Rp148 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut Suparno mengatakan, untuk penyediaan MBR tidak diatur dalam hal zonasi, selama itu menguntungkan dan reliable. Nantinya, setiap pengembang sesuai ketentuan, wajib menyediakan 20 persen MBR dari seluruh total unit perumahan yang dibangun.

“Keadaan sekarang pengembang belum menyediakan 20 persen MBR, karena belum ada aturannya. Makanya, Perda akan mengatur itu. Jangan sampai, keli­hatannya banyak rumah, tapi yang enggak punya rumah banyak,” tuturnya.

Suparno menargetkan perda ini selesai tahun ini, mengingat sudah tiga kali dilakukan public hearing. Soal implemen­tasi, tergantung DPRD, sebab secara ma­teri dirasa sudah cukup.(wil/c)