25 radar bogor

Pemilik Lahan Ingatkan Pemkot

PERINGATAN: Plang pengumuman rencana penutupan jalan R3 diKecamatan Bogor Timur, Kota Bogor masih terpasang. Pemilik lahan berharap Pemerintah Kota Bogor segera menyelesaikan kewajibannya.
PERINGATAN: Plang pengumuman rencana penutupan jalan R3 diKecamatan Bogor Timur, Kota Bogor masih terpasang. Pemilik lahan berharap Pemerintah Kota Bogor segera menyelesaikan kewajibannya.

BOGOR–Rencana penutupan jalan Regional Ring Road (R3) di Kecamatan Bogor Timur, tampaknya, bakal benar terjadi. Hal itu menyusul belum selesainya proses ruislag oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kepada pemilik lahan. Jika tak kunjung diselesaikan, pemilik lahan bersiap menutup jalan tersebut.

“Kalau tidak selesai juga, ya mau bagaimana lagi (tutup jalan),” kata pemilik lahan Aab Salim Abdullah kepada Radar Bogor, kemarin (1/2). Aab mengaku memasang plang pengumuman akan menutup jalan untuk mengingatkan Pemkot Bogor. Sebab, dia kecewa sampai saat ini belum ada penyelesaian.

“Saya berharap masalah ini segera diselesaikan. Karena sudah cukup lama kami diberi harapan palsu,” imbuhnya.

Dia juga mempertanyakan kucuran dana Rp8,4 miliar yang dikeluarkan Pemkot Bogor untuk membeli lahan milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang akan di-ruislag.

Selain itu, dia menilai, alasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyatakan dirinya enggan menerima uang tidaklah benar. Aab mengaku, bukannya tak ingin dibayar oleh pemerintah, melainkan, nilai pembayaranyang mengacu pada appraisal 2011–2012 tak relevan dengan harga saat ini.

“Bukan saya tidak ingin menerima pembayaran yang saya nilai kurang layak dan adil. Karena itu, hingga saat ini saya belum menerima seperak pun uang dari pemerintah,” tegasnya.

Menguatkan argumentasinya, Aab mengaku memiliki bukti surat komfirmasi mengenai realisasi pembayaran ganti kerugian tanah yang terkena R3 dan permohonan untuk sebagian dilakukan ruislag yang menjadi rujukan penetapan harga ganti rugi yang ditetapkan Pemkot Bogor.

Aab pun berharap, pemerintah segera memberikanhaknya sebagai pemilik lahan. Selain itu, ia mengaku akan memasang plang hingga pemblokiran area jalan, sampai harapannya dipenuhi. “Selam belum ada realisasi, plang tetap saya pasang, dan bahkan jalan akan ditutup,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, para pengendara yang melintas di jalur R3 Kecamatan Bogor Timur dikejutkan dengan plang yang berisikan tulisan bahwa jalan R3 akan ditutup.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, prosesnya masih tertahan di tahap konsinyasi. Uang sebesar Rp8,4 miliar sudah dikeluarkan Pemkot Bogor untuk membeli lahan milik DJKN yang sebagian digunakan untuk jalan R3. “Karena prosesnya melalui pengadilan, jadi pakai rekening konsinyasi,” ujarnya.

Namun, sebagian lahan yang digunakan untuk jalan R3, ada pula milik Aab. Menurut Lia, Aab memilih ruislag dengan lahan pemkot yang kini masih dalam konsinyasi di pengadilan. Itu pula, diakui Lia, yang membuat proses ruislag antara Pemkot Bogor dengan Aab terhambat.

Lia mengatakan bahwa proses ruislag baru bisa dilakukan setelah konsinyasi selesai dan menunggu pihak DJKN mengambil uang pembelian lahan sebesar Rp8,4 miliar yang dititipkan melalui pengadilan. Sehingga, legalitas kepemilikan lahan sudah bisa dipastikan milik Pemkot Bogor.(azi/fik/c)