25 radar bogor

Pemilih Siluman Hantui Pilkada Bogor

PEMILIH SILUMAN: Sejumlah KTP ganda hasil rekayasa yang ditemukan KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor di sejumlah wilayah, di pekan pertama masa verifikasi faktual untuk berkas dukungan calon perseorangan, pilkada Kabupaten Bogor.
PEMILIH SILUMAN: Sejumlah KTP ganda hasil rekayasa yang ditemukan KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor di sejumlah wilayah, di pekan pertama masa verifikasi faktual untuk berkas dukungan calon perseorangan, pilkada Kabupaten Bogor.

BOGOR–Aksi curang ’’pemilih siluman’’ meng ancam perhelatan pil kada serentak di Bogor. Pekan pertama verifikasi faktual ber kas dukungan calon perseorangan, Panwaslu Kabupaten Bogor menemukan sejumlah data fiktif. Ben tuknya, ada satu nama pe milih dengan dua KTP berbeda.

Tak hanya itu, indikasi pemalsuan juga terdapat pada nomor induk kependudukan (NIK) yang direkayasa. Kemudian, pada kolom gambar wajah di fotokopi salah satu KTP tampak seperti sengaja diburamkan.

Dugaan data fiktif tersebut ditemukan KPU Kabupaten Bogor pada proses verifikasi terhadap pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Setelah menerima koordinasi KPU, Panwaslu bertindak cepat menindaklanjuti temuan tersebut. ’’Temuan itu pada berkas dukungan pasangan calon yang maju di Pilbup Bogor. Kita memantau terus di lapangan, karena masih dalam tahap verifikasi faktual,’’ ujar Burhan, divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Panwaslu Kabupaten Bogor, kepada Radar Bogor, Kamis (1/2).

Menurut Burhan, kasus tersebut banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Nanggung, Megamendung, dan Pamijahan. Untuk sementara, Panwaslu masih belum dapat memastikan berapa jumlah pasti berkas yang direkayasa karena proses verifikasi masih terus berlangsung.

’’Yang pasti, itu termasuk pelanggaran pemilu,’’ cetusnya. Merujuk pada Undang-Undang 10 Tahun 2016, tentang Pilkada Pasal 185a, kata Burhan, aksi memalsukan berkasdukungan adalah pelanggaran pidana. Disebutkan dalam undang-undang tersebut, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp36.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000.

’’Kami masih dalami ini. Termasuk, apakah nanti ancaman sanksi berlaku terhadap pelaku pemalsu berkas, atau pelanggaran terhadap pasangan calon yang mendapat berkas dukungan palsu,’’ ujarnya.

Pengamat politik Yusfitriadi mengapresiasi kejelian Panwaslu Kabupaten Bogor selama mengawasi tahapan verifikasi faktual. Terlebih, menurutnya, masih banyak ditemukan kasus rekayasa fotokopi identitas warga pendukung pasangan calon perseorangan.

’’Bahkan pernah, satu desa bisa di atas 2.600 warga yang identitasnya direkayasa. Bagi saya, perilaku pasangan calon perseorangan seperti itu berkonsekuensi pada ranah pelanggaran,’’ ujar dewan pembina jaringan pendidikan pemilih untuk rakyat (JPPR) tersebut.

Yusfitriadi menyebut pasangan calon yang merekayasa berkas dukungan sudah jelas melanggar etika. Maka itu, masyarakat seyogianya jeli dan turut menyangsikan integritas sosok yang bersangkutan jika terpilih sebagai kepala daerah.

’’Bagaimana mau menjadi pemimpin yang baik dan mampu menegakkan hukum di Kabupaten Bogor. Ini baru tahap pencalonannya, sudah melakukan kejahatan pemilu dengan cara yang melanggar undang-undang dan hal-hal yang tidak terpuji,” sindirnya.

Dia juga mengingatkan KPU Kabupaten Bogor agar serius merespons masalah tersebut dengan melaksanakan verifikasi faktual yang objektif. Di sisi lain, Panwaslu juga harus lebih kuat lagi dalam pengawasan agar pilkada berjalan bersih dan sehat.

’’Panwaslu Kabupaten Bogor agar menyampaikan informasiinformasi itu kepada publik. Bapaslon mana yang diduga merekayasa dokumen negara itu. Supaya masyarakat mengetahui secara terang benderang,’’ tukasnya.

Temuan data fiktif ini sekaligus memperingatkan ancaman pemilih siluman di pencoblosan rentetan pilkada mendatang. Oleh karena itu, Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna memastikan tahapan verifikasi faktual di Kota Hujan dilakukan secara profesional. Ia mewantiwanti agar petugas di lapangan benar-benar mencocokkan berkas dukungan perseorangan dan mencatat semua temuan yang ada.

”Kita minta untuk dihadirkan, diverifikasi satu per satu KTPnya. Jika palsu, dipastikan akan terdeteksi. Karena di Kota Bogor tidak terlalu banyak jumlahnya, jika ada data fiktif pasti ketahuan,” ujarnya.

Undang juga memastikan pihaknya telah mengantisipasi potensi mobilisasi massa pada saat pencoblosan. Caranya dengan memperketat pengamanan juga dari sisi administrasi. Petugas benar-benar memeriksa validasi warga yang memiliki hak pilih. ”Kita tetap antisipasi. Ke depan surat keterangan (suket) akan disertai barcode, agar tidak dipalsukan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau warga Kota Bogor untuk menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan alamat dan TPS yang sudah ditentukan. ”Petugas juga akan lebih peka,” tukasnya.(ded/d)