25 radar bogor

KPU Janji Tegas

BOGOR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor berjanji untuk menindaklanjuti adanya sejumlah dugaan kecurangan petugas pemutak­hiran data pemilih (PPDP) yang ditemukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor. “Laporan Panwas belum sampai ke kami,” ujar Komisioner KPU Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani kepada Radar Bogor, Kamis (1/2).

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu penyerahan berkas temuan terkait dengan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih. Tak hanya itu, kata dia, pihaknya akan mengklari­fikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan jika memang benar ada temuan tersebut.

Sebab, ada kemungkinan yang didatangi petugas pada saat coklit adalah keluarganya atau anak maupun istrinya. “Yang terpenting bisa menunjukkan KK, mana saja yang sudah berusia 17 tahun (memiliki hak pemilih, red),” ujar dia.

Sejauh ini, Panwas belum menyampaikan temuannya di kelurahan mana termasuk tempat pemungutan suara (TPS).

“Jika betul, ada masukan (temuan Panwaslu, red) kami coba selesaikan. Kami akan kroscek terlebih dahulu, prinsipnya setelah ditempel stiker sudah diverifikasi. Kami akan cek kebenarannya,” papar dia.

Setelah Panwaslu mem­berikan rekomendasi, KPU baru dapat melakukan tindakan sesuai dengan pelanggarannya. “Kami yang akan memanggil PPDP dan PPS yang bersangkutan,” ujarnya.

Pihaknya tidak akan meno­leransi, jika ada petugas PPDP yang meminta bantuan orang lain tanpa didampingi. “Saya kira, jika dibantu sah-sah saja asalkan jalannya berdua dengan petugas (PPDP, red). Misal karena dalam penulisan kurang rapi atau masalah lainnya. Yang tidak boleh, petugas tidak ada tapi yang disuruh jalan sendiri! Jika ada, langsung kami berhentikan dan diganti,” tegasnya.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Bogor menemukan 57 dugaan kecurangan petugas PPDP. “Ada beberapa temuan terkait dengan pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kota Bogor.
Kami menemukan petugas PPDP menyuruh orang lain lagi untuk melakukan coklit, indikasi temuan itu terjadi di Kecamatan Bogor Selatan,” ujar Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni kepada Radar Bogor.

Ada temuan lain, kata dia, petugas PPDP ternyata tidak memahami SOP (standar operasional prosedur). Dampaknya, tim yang melakukan coklit secara sampling tidak sesuai mekanisme yang sudah ditentukan. Semisal dengan menempelkan stiker di rumah yang tidak ditemui penghuninya tetapi petugas meminta tanda tangan dari warga lain yang tidak tertera dalam kartu keluarga (KK).

“Kami juga menemukan petugas yang hanya menulis form KWK di rumah PPDP dan ke lapanganya tinggal meminta tanda tangan pemilih. Semua temuan itu sudah diproses oleh kami,” ujar dia.(ded/c)