CIBUBUR–Pemegang Kartu Sehat berbasis NIK yang belum teregistrasi di dalam sistem Jaminan Online (Si-Joni) tidak perlu lagi harus datang ke kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk mengaktifkannya. Karena, bisa langsung diproses di rumah sakit.
“Kartu Sehat berbasis NIK bisa langsung diproses surat jaminan pelayanan secara otomatis di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta di Kota Bekasi. Ini untuk mempercepat pelayanan terhadap masyarakat,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Rabu (31/1).
Tanti mengatakan, penerapan kebijakan tersebut bukan hanya untuk mempercepat pelayanan, tapi juga untuk mengantisipasi keterlambatan administrasi di rumah sakit.
Untuk rumah sakit yang belum terkoneksi, lanjut Tanti, agar segera menghubungi Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Perubahan kebijakan ini mulai disosialisasikan awal Februari. Namun demikian, kata Tanti, saat ini jumlah masyarakat yang datang ke Dinas Kesehatan Kota Bekasi menurun drastis. Artinya, masyarakat sudah mengetahui lebih dulu kebijakan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kepada Wali Kota Bekasi, beliau begitu cepat tanggap dalam melayani masyarakat. Bukan hanya itu, bagi masyarakat yang belum mengetahui dan masih tetap datang ke kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi, kami tetap membantu dalam proses pengaktifannya. Karena memang masyarakat tidak semua tahu imbauan ini. Dan, jika mereka tetap datang ke sini pun tetap akan kami layani,” ungkapnya.(enr/poj)