25 radar bogor

Tebang Pohon Durian, Nenek 92 Tahun Dipenjara

SEDIH: Saulina Sitorus menangis saat dijatuhi vonis di ruang sidang.
SEDIH: Saulina Sitorus menangis saat dijatuhi vonis di ruang sidang.

Perintah memotong pohon durian menjadikan Saulina Boru Sitorus terpidana di usia 92 tahun. Kasus hukum itu menjadikan pembangunan makam leluhur terkatung-katung.

FREDY TOBING, Toba Samosir

ENTAH bagaimana Saulina Boru Sitorus akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi kelak. Usianya sudah 92 tahun. Dan, untuk berjalan saja, dia harus dibantu sebatang tongkat.

Kemungkinan hidup di penjara itu harus dihadapi perempuan yang biasa disapa Oppu Linda tersebut. Itu akan dijalani jika permohonan bandingnya tak dikabulkan.
Sebab, Senin lalu (29/1), nenek malang itu divonis 1 bulan 14 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara. Hanya gara-gara menyuruh enam kerabatnya menebang pohon durian.

”Upaya hukum yang akan diambil banding,” ujar Boy Raja P. Marpaung, kuasa hukum keluarga Saulina, kepada New Tapanuli (Jawa Pos Group).

Karena mengajukan banding, Oppu Linda yang sebelumnya jadi tahanan kota tak ditahan. Sebelumnya enam anggota keluarganya divonis dalam kasus yang sama.

Mereka adalah putra kandung Saulina, Marbun Naiborhu, 46; empat putra abang suami Saulina, yakni Bilson Naiborhu, 60; Hotler Naiborhu, 52; Luster Naiborhu, 62; serta Maston Naiborhu, 47; dan satunya lagi putra adik suami Saulina, Jisman Naiborhu, 45.

Merekalah yang diminta Saulina menebang pohon yang kemudian berbuntut panjang. Oleh majelis hakim PN Balige dalam amar putusannya, Marbun, Bilson, Hotler, Luster, Maston, dan Jisman Naiborhu pada Selasa pekan lalu (23/1) dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 4 bulan 10 hari. Setelah potong masa tahanan, mereka bebas sejak Jumat lalu (26/1).

Bisa jadi Saulina adalah orang tertua di Indonesia yang divonis bersalah. Di Britania Raya, terpidana tertua tercatat atas nama Ralph Clarke. Dia divonis 13 tahun dalam kasus pedofilia pada Desember 2016 saat berusia 101 tahun.

Perkara hukum itu bermula dari keinginan Oppu Linda membangun makam leluhur, Boi Godang Naiborhu atau Op Sadihari. Lokasinya di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Desember 2016.

Sebagaimana kebiasaan sebagian besar orang Batak, membangun makam leluhur dianggap sebagai bentuk penghormatan. Sekaligus wujud rasa cinta kasih kepada para pendahulu.

Untuk itu, semua pohon dalam radius 4 meter dari makam yang rencananya dibeton tersebut harus dibersihkan. Termasuk pohon durian yang kemudian berbuntut perkara hukum itu.

Tapi, di luar dugaan, pene­bangan pohon tersebut membuat sau­daranya sendiri, Japaya Sitorus, 70, yang merasa sebagai pemilik tanah, marah. Japaya pun melaporkan Oppu Linda dan keluarga ke Polsek Lumban Julu, Tobasa, pada 1 Maret 2017.

Setelah memproses, penyidik menetapkan keenam pemotong pohon sebagai tersangka. Polsek Lumban Julu lantas melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa awal September 2017.

Kejari Tobasa dalam proses pemeriksaannya kemudian menambah tersangka baru, yakni Saulina. Mereka dijerat atas perusakan lahan pelapor Japaya Sitorus dengan dipersangkakan melanggar pasal 412 KUHP.

”Saudari Saulina dijerat sebagai permulaan perbuatan atau memberikan perintah untuk melakukan perbuatan. Ada unsur bersama-sama. Sebenarnya tidak harus mengingat kasus ini adalah kasus perusakan,” jelas Boy.

Saulina dan keluarga tentu saja sangat menyesalkan perkara itu harus sampai ke pengadilan. Mereka merasa perselisihan tersebut sebenarnya bisa diselesaikan lewat perundingan. Dan itu memang sudah dicoba. Baik melalui penetua adat (parsahutaon) atau kepala desa. Namun tidak membuahkan perdamaian.

Dalam keterangan di pengadilan, Saulina dan keluarga juga mengaku sudah meminta maaf. Sedangkan kepada New Tapanuli, Saulina yang didampingi kerabatnya menerangkan, dalam upaya perundingan yang mereka lakukan, Japaya meminta ganti rugi dalam jumlah banyak. Sampai ratusan juta rupiah. Mereka tidak sanggup membayar. Karena itu, mereka hanya bisa pasrah.

Yang menjadi objek perkara tersebut adalah tanah wakaf. Versi penasihat hukum Saulina dan keluarga, tanah dalam perkara itu sudah dihibahkan kepada masyarakat Panamean.

Itu terbukti dalam bukti tertulis surat pernyataan pewaris Opung Martahiam Sitorus. Isinya menyatakan bahwa tanah tersebut sudah diwakafkan menjadi pemakaman umum di Dusun Panamean.

”Sementara saksi pelapor (Japaya Sitorus) bukanlah termasuk pewaris dari Martahiam Sitorus,” kata Boy. Itu, lanjut Boy, sesuai dengan keterangan saksi saat persidangan oleh saksi Kardi Sitorus selaku keturunan Martahiam Sitorus.

Tapi, apa pun itu, proses hukum kadung berjalan dan telah pula menghasilkan vonis. Yang kini jadi beban pikiran Saulina dan keluarga adalah makam untuk leluhur mereka. ”Kami sebenarnya hendak membenahi makam dengan bangunan beton. Biaya ditanggung para keturunan Op Sadihari,” katanya.

Tapi, saat ini bangunan itu pun terkatung-katung. Energi dan perhatian keluarga tercurah pada kasus hukum. Apalagi, Saulina masih dalam proses banding. ”Semoga ada jalan keluar sehingga proses pembangunan (makam) bisa berlanjut,” harapnya.(*/ara/rah/JPG/c9/ttg)