CIBINONG–Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor bersama perwakilan dari 101 Puskesmas, segera membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan tenaga medis kembali mendapat tambahan penghasilan (tamsil).
Sekretaris Dinkes Kabupaten Bogor Erwin Suriana memaklumi sikap para pegawai puskesmas yang mempertanyakan tamsil mereka. Karena dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, PNS yang memiliki risiko kerja tinggi harus diberikan tamsil.
”Mereka menyampaikan aspirasi juga ke Dinkes sebelum mengadu ke DPRD. Kami akan bentuk tim kajian yang nanti hasilnya disampaikan ke bupati,” kata Erwin.
Membentuk tim kajian, sambung Erwin, agar Pemkab Bogor ke depannya tidak salah langkah. Menurutnya, pengetatan pemberian tamsil itu diinstruksikan KPK dan dituangkan dalam Perbup Bogor Nomor 6 Tahun 2018.
”Tidak serta-merta menghapus, karena arahannya dari KPK. Yang jelas, kami akan cari formulanya seperti apa supaya tidak menyalahi aturan yang ada,” ungkap Erwin.
Hilangnya tamsil bagi tenaga medis itu, kata dia, juga terjadi di wilayah lain se-Indonesia. ”Tapi ya memang, di permendagrinya diatur kok, kalau PNS yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya harus diberi insentif,” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah PNS di Dinkes serta puskesmas sekitar 2.500 orang.
“Yang mendapat tamsil, bukan cuma yang PNS, tapi pegawai tidak tetap (PTT) juga dapat kok, mereka bagian dari kami kan,” ungkap Erwin.
Sebelumnya, 400 tenaga medis dari 101 puskesmas se-Kabupaten Bogor, mendatangi Gedung DPRD, Selasa (30/1). Mereka mengadu atas dihilangkannya TPP dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian TPP Berdasarkan Beban Kerja.
“Jadi per Januari, kami tidak mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil), tunjangan daerah, hingga honor operasional. Aturan ini jelas bertentangan dengan permendagri. Di sisi lain, kami tidak pernah mendapatkan sosialisasi soal perbup ini,” ujar koordinator aksi yang juga Kepala Puskesmas Megamendung, Budi Suarman.(wil/c)
Selengkapnya baca