25 radar bogor

Tamsil untuk Tenaga Medis Dikaji

CIBINONG–Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor bersama perwakilan dari 101 Puskesmas, segera mem­ben­tuk tim untuk mengkaji ke­mungkinan tenaga medis kembali mendapat tambahan penghasilan (tamsil).

Sekretaris Dinkes Kabupa­ten Bogor Erwin Suriana memak­lumi sikap para pegawai pus­kesmas yang mem­per­tanyakan tam­sil mereka. Karena dalam Per­aturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, PNS yang me­miliki risiko kerja tinggi harus diberikan tamsil.

”Mereka menyampaikan aspirasi juga ke Dinkes sebelum mengadu ke DPRD. Kami akan bentuk tim kajian yang nanti hasilnya disampaikan ke bupati,” kata Erwin.

Membentuk tim kajian, sambung Erwin, agar Pemkab Bogor ke depannya tidak salah lang­kah. Menurutnya, pe­nge­tatan pemberian tamsil itu diinstruksikan KPK dan di­tuangkan dalam Perbup Bogor Nomor 6 Tahun 2018.

 

”Tidak serta-merta meng­hapus, karena arahannya dari KPK. Yang jelas, kami akan cari formulanya seperti apa supaya tidak menyalahi aturan yang ada,” ungkap Erwin.

Hilangnya tamsil bagi tenaga medis itu, kata dia, juga terjadi di wilayah lain se-Indonesia. ”Tapi ya memang, di permen­dagrinya diatur kok, kalau PNS yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya harus diberi insentif,” ungkapnya.

Menurutnya, jumlah PNS di Dinkes serta puskesmas sekitar 2.500 orang.

“Yang mendapat tamsil, bukan cuma yang PNS, tapi pegawai tidak tetap (PTT) juga dapat kok, mereka bagian dari kami kan,” ungkap Erwin.

Sebelumnya, 400 tenaga medis dari 101 puskesmas se-Kabupaten Bogor, mendatangi Gedung DPRD, Selasa (30/1). Mereka mengadu atas di­hilangkannya TPP dalam Per­aturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberian TPP Berdasarkan Beban Kerja.

“Jadi per Januari, kami tidak men­dapatkan tambahan peng­hasilan (tamsil), tunjangan dae­rah, hingga honor ope­rasi­onal. Aturan ini jelas ber­tentangan dengan permen­dagri. Di sisi lain, kami tidak pernah menda­patkan sosialisasi soal perbup ini,” ujar koordina­tor aksi yang juga Kepala Puskes­mas Mega­men­dung, Budi Suarman.(wil/c)

Selengkapnya baca