CIBINONG–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor tengah melakukan uji coba perubahan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 5 menuju SIAK 6 dalam proses pembuatan kartu identitas anak (KIA) atau KTP anak.
”Nah SIAK 6 itu ada proses pelaksanaan pencetakan, sekarang lagi adaptasi. Kalau usia 0 hingga 5 tahun itu sudah bagus, tinggal yang 5 hingga 16 tahun, karena memang ada fotonya. Kami sedang berusaha menyesuaikan dengan kondisi KIA-nya. Mudah-mudahan di 2018 ini KIA bisa berjalan,” beber Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor Otje Subagja kepada Radar Bogor.
Lebih lanjut Otje mengatakan, meski KIA usia 0 hingga 5 tahun sudah bagus, namun hal itu perlu diuji coba. Dirinya juga menginginkan pengujicobaan itu berbarengan dengan KIA usia 5 hingga 16 tahun.
“Jadi jangan hanya usia 0 hingga 5 tahun, karena 0 hingga 5 tahun kan belum perlu foto kayak 5 tahun ke atas,” tuturnya.
Pihaknya optimistis di 2018 ini, KIA sudah diterapkan di Kabupaten Bogor. Namun masyarakat harus bersabar sebab sistem pencetakan masih dalam proses adaptasi, perubahan dari SIAK 5 menuju SIAK 6.
“Kami sudah coba analisa mana yang 0 sampai 5 tahun, sekaligus yang 5 sampai ke 16 tahun. Nantinya itu otomatis, kalau misalnya KIA itu kami kerja samakan dengan sekolah atau PAUD dengan target awal pencetakan kurang lebih 600 ribu kartu. Tapi nanti tentunya ada perubahan lagi di tahun ini, ada penambahan lagi,” jelas Otje.
Ia juga menyebut, selambatnya uji coba KIA mulai diterapkan Maret mendatang atau akhir Februari dengan wilayah Cibinong Raya yang jadi target pertama. Pun sama dengan e-KTP, nantinya petugas akan turun langsung ke masyarakat.
”KIA ini kan gunanya untuk melindungi mereka. Karena kan anak-anak sekarang belum 17 tahun saja sudah punya motor, terus mereka kalau ada apa-apa kan kita tidak tahu identitasnya. Makanya bikin kartu,” tandas Otje.(wil/c)