25 radar bogor

Satpol PP Cabut Spanduk-spanduk Ilegal

MELDRIK/RADAR CIBUBUR BABAT: Anggota Satpol PP ketika menurunkan spanduk-spanduk yang dipasang tanpa izin dan mengganggu pengguna Jalan Raya Alternatif Cibubur, kemarin.
MELDRIK/RADAR CIBUBUR
BABAT: Anggota Satpol PP ketika menurunkan spanduk-spanduk yang dipasang tanpa izin dan mengganggu pengguna Jalan Raya Alternatif Cibubur, kemarin.

CIBUBUR–Sebagai kota penyangga ibu kota, tak elok rasanya jika sepanjang jalur alternatif Kota Depok-Cibubur dipenuhi spanduk-spanduk tak berizin alias ilegal. Agar terlihat bersih, nyaman serta tidak menjadi polusi visual, aparatur wilayah setempat terpaksa menertibkan spanduk-spanduk yang kerap mengganggu pandangan pengguna jalan maupun masyarakat setempat.

Penertiban terhadap ratusan spanduk tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cimanggis. Tidak hanya di sepanjang jalur alternatif, sejumlah ruas jalan yang terpampang spanduk liar pun turut jadi sasaran.

PLT Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Cimanggis, Eko Hidayat mengatakan, pemasangan spanduk-spanduk tak berizin tersebut kerap kali mengganggu pandangan para pengguna jalan. Tak hanya mengganggu, tidak sedikit yang menjuntai ke jalan dan tersangkut pada kendaraan yang melintas. ”Jika ada spanduk yang menjuntai dan tersangkut ini bisa bahaya,” tuturnya kepada Radar Cibubur, Rabu (31/1) kemarin.

Eko menuturkan, jumlah mayoritas spanduk yang ditertibkan merupakan iklan dari perumahan maupun apartemen. Meski demikian, tak jarang juga ditemukan spanduk produk tertentu. ”Paling banyak spanduk iklan perumahan dan apartemen,” kata Eko.

Tak hanya sepanjang jalur alternatif Cibubur, ia mengatakan, beberapa ruas jalan juga turut menjadi langganan spanduk liar. Dia juga mengimbau pengembang atau perusahaan yang akan memasangkan spanduk, sebaiknya memita izin dahulu sebelum memasang. Karena, ada waktu-waktu yang ditentukan terkait pemasangan spanduk tersebut. ”Agar pemasangannya bisa disesuaikan lokasinya. Pemasangannya pun jadi tidak liar seperti sekarang,” pungkasnya.(cr2/c)