25 radar bogor

Lagi, Kejari Tahan Kades

BOGOR–Belum sepekan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menjebloskan Kades Tamansari Teja Gumilar ke Rutan Pondokrajeg karena terjerat dugaan proyek fiktif. Kemarin (31/1), giliran Kepala Desa Batutulis, Kecamatan Nang­gung, Endang (ED) bersama Kasi Pembangunan Kecamatan Nanggung, SI yang ditahan kejaksaan.

Informasi yang dihimpun, berkas kedua tersangka dinya­takan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan surat pembe­ritahuan hasil penyidikan perkara pidana dari Kejari Kabupaten Bogor.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 18 ayat 1, UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah UU RI No 20 Tahun 2001.

Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Regie Komara membenarkan adanya penangkapan dua pejabat publik tersebut. Menurut Regie, negara dirugikan sekitar Rp185 juta atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka. “Iya benar, baru dilakukan penahanan hari ini (kemarin, red),” ujarnya kepada Radar Bogor.

Menurutnya, ED secara menyakinkan telah melakukan tindakan penyelewengan program rumah tidak layak huni (RTLH) sejak tiga tahun silam. “Dana yang dikorupsi adalah dana bantuan RTLH tahun anggaran 2013–2016,” katanya.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena menambahkan, rencananya kasus tersebut akan diliris Polres Bogor hari ini. “Besok (hari ini, red) dirilis oleh kapolres di Makopolres Bogor sekitar pukul 09.00,” singkatnya.

Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Bogor Deni Ardiyana mengatakan, adanya kepala desa yang tersandung kasus hukum diakibatkan lemahnya pengawasan dari bawah yakni BPD. Selama ini, sumber pembiayaan dari mulai DD, ADD, dan aspirasi dewan, setiap tahunnya bergulir dan semuanya masuk ke APBD desa. Makanya, pengawasan di bawah sangat penting.

”Jika mekanisme itu tidak ditempuh, pemdes terin­dikasi melakukan pelang­garan dan sudah sepatutnya BPD mendeteksi dini,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan di tingkat desa tidak hanya dilakukan oleh BPD tapi juga masyarakat. Saat ini, pertanggungjawaban pelaporan desa ada di kecamatan. Setelah itu dilaporkan ke bupati.

”Jangan sampai, pengawasan di BPD dan kecamatan lemah, hingga berujung adanya celah terjadinya korupsi,” katanya.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bogor Benny Delyuzar menjelaskan bahwa tahun ini pemeriksaan rutin terus dilakukan inspektorat. Sebagai contoh, satu kecamatan ada tiga desa. Jika ada desa yang belum bayar pajak ADD dan DD, mereka diimbau mem­bayarkan kewajibannya itu.

Menurutnya, tidak mungkin kepala desa belum me­ngetahui bila setiap kegiatan akan kena pajak. Sebab, pemkab sudah sering menyo­sialisasikannya hingga dilakukan bimtek.

”Tahun 2017, dari 40 kecamatan ada 120 desa yang kami periksa administrasi desanya. Karena terbatasnya anggaran, jadi tidak semua desa diperiksa,” tandasnya. (wil/c)