BOGOR–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor menemukan sejumlah dugaan kecurangan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Sejak pencocokkan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih pada 20 Januari 2018 hingga kemarin, sudah ada 57 temuan pelanggaran.
”Ada beberapa temuan terkait dengan pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kota Bogor.Kami menemukan petugas PPDP menyuruh orang lain lagi untuk melakukan coklit, indikasi temuan itu terjadi di Kecamatan Bogor Selatan,” ujar Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni kepada Radar Bogor.
Ada juga temuan lain, di mana petugas PPDP ternyata tidak memahami standar operasional prosedur (SOP). Dampaknya, tim yang melakukan coklit secara sampling tidak sesuai mekanisme yang sudah ditentukan.
Semisal dengan menempelkan stiker di rumah yang tidak ditemui penghuninya, tetapi petugas meminta tanda tangan dari warga lain yang tidak tertera dalam kartu keluarga (KK).
”Kami juga menemukan petugas yang hanya menulis form KWK di rumah PPDP dan ke lapangannya tinggal meminta tanda tangan pemilih. Semua temuan itu sudah kami proses,” ujar dia.
Menurutnya, temuan tersebut terjadi di sebagian besar wilayah kecamatan di Kota Bogor. Sedangkan, mayoritas temuan wilayah sendiri berada di Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat yang memiliki jumlah penduduk cukup padat. ”Seharusnya, PPDP itu bekerja sesuai SOP, tidak menyimpang seperti ini. Tentunya yang bersangkutan bisa diperingati atau diberikan teguran keras, setelah diminta klarifikasi,” ujar Fathoni.
Terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan petugas, kata dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
Pertama, petugas tidak memahami SOP terkait proses coklit. Ada juga, beberapa petugas yang usianya sudah tua serta faktor lainnya yang memang kurang memahami teknologi.
Fathoni khawatir, jika kredibilitas petugas PPDP diragukan dapat berpengaruh terhadap keakurasian dan validasi data pemilih tetap (DPT) yang tidak maksimal. ”Jika terus begini, tidak mengena subtansinya,” ujar dia.
Di tengah proses coklit yang masih berlangsung hingga 18 Februari 2018, Panwaslu Kota Bogor akan terus memantau tahapan coklit hingga selesai. ”Kami melakukan pengawasan bersama KPU, tetapi ada juga pengawasan yang dilakukan setiap hasil coklit, kami sampling 5-10 persen oleh panwas,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bogor Siti Natawati menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan evaluasi terkait kegiatan coklit yang dilakukan PPDP di Kota Bogor.
”Pengawasan terhadap PPDP sangat ketat. Ada Sistem Informasi Berbasis Teknologi Geographic Information System (Sitagis) yang merupakan aplikasi data berbasis lokasi TPS. Jadi mereka terkontrol, sehingga akan ketahuan jika hanya menempel stiker dan menyuruh orang lain. Sebenarnya kami sudah wanti-wanti,” ujarnya.
Selain itu, PPDP juga dihindari jika ada yang berafiliasi dengan partai politik. “Seharusnya netral dan untuk menghindari prasangka. Jadi saya juga monitoring di bawah, PPK juga cepat melakukan evaluasi,” ujar dia.
Memang, sambung dia, terkadang ada perbedaan persepsi di mana petugas PPDP bekerja secara situasional. “Jika memang melanggar, bisa diberhentikan dan harus diganti orang lain, tapi itu dasarnya rekomendasi dari panwaslu,” tukasnya.(ded/c)