25 radar bogor

Coklit di Bogor Kacau

BOGOR–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor menemukan sejumlah dugaan kecurangan petugas pemutak­hiran data pemilih (PPDP). Sejak pencocokkan dan pe­nelitian (coklit) pe­mutak­hiran data pemilih pada 20 Januari 2018 hingga kemarin, sudah ada 57 te­muan pelanggaran.

”Ada beberapa temuan ter­kait dengan pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kot­a Bogor.Kami menemu­kan petugas PPDP menyuruh orang lain lagi untuk mela­kukan coklit, indikasi temuan itu terjadi di Keca­matan Bogor Selatan,” ujar Ko­misio­ner Di­visi Pencegahan dan Hu­bungan Antarlembaga Pan­waslu Kota Bogor, Ahmad Fat­honi kepada Radar Bogor.

Ada juga temuan lain, di mana petugas PPDP ternyata tidak memahami standar operasional prosedur (SOP). Dam­paknya, tim yang mela­kukan coklit secara sampling tidak sesuai mekanisme yang sudah ditentukan.

Semisal dengan menem­pel­kan stiker di rumah yang tidak ditemui penghuni­nya, tetapi petugas meminta tanda tangan dari warga lain yang tidak tertera dalam kartu keluarga (KK).

”Kami juga menemukan petugas yang hanya menulis form KWK di rumah PPDP dan ke lapangannya tinggal meminta tanda tangan pe­milih. Semua temuan itu sud­ah kami proses,” ujar dia.

Menurutnya, temuan terse­but terjadi di sebagian besar wila­yah kecamatan di Kota Bogor. Sedangkan, mayoritas temuan wilayah sendiri berada di Kecamatan Bogor Selatan dan Kecamatan Bogor Barat yang memiliki jumlah penduduk cukup padat. ”Seharusnya, PPDP itu bekerja sesuai SOP, tidak menyimpang seperti ini. Tentunya yang bersangkutan bisa diperingati atau diberikan teguran keras, setelah diminta klarifikasi,” ujar Fathoni.

Terkait adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan petugas, kata dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi.

Pertama, petugas tidak memahami SOP terkait proses coklit. Ada juga, bebe­rapa petugas yang usian­ya sudah tua serta faktor lainnya yang memang kurang memahami teknologi.

Fathoni khawatir, jika kredi­bilitas petugas PPDP diragukan dapat berpengaruh terhadap keakurasian dan validasi data pemilih tetap (DPT) yang tidak maksimal. ”Jika terus begini, tidak me­ngena subtansinya,” ujar dia.

Di tengah proses coklit yang masih berlangsung hingga 18 Februari 2018, Panwaslu Kota Bogor akan terus me­mantau tahapan coklit hingga selesai. ”Kami mela­kukan penga­wasan bersama KPU, tetapi ada juga pengawasan yang dilakukan setiap hasil coklit, kami sampling 5-10 persen oleh panwas,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bogor Siti Natawati men­jelaskan, pihaknya sudah bebe­rapa kali mela­kukan evaluasi terkait kegia­tan coklit yang dila­­kukan PPDP di Kota Bogor.

”Pengawasan terhadap PPDP sangat ketat. Ada Sistem Informasi Berbasis Teknologi Geographic Information System (Sitagis) yang merupakan aplikasi data berbasis lokasi TPS. Jadi mereka terkontrol, sehingga akan ketahuan jika hanya menempel stiker dan menyuruh orang lain. Sebenarnya kami sudah wanti-wanti,” ujarnya.

Selain itu, PPDP juga dihin­dari jika ada yang berafiliasi dengan partai politik. “Seharusnya netral dan untuk menghindari prasangka. Jadi saya juga monitoring di bawah, PPK juga cepat melakukan evaluasi,” ujar dia.

Memang, sambung dia, terkadang ada perbedaan persepsi di mana petugas PPDP bekerja secara situa­sional. “Jika memang melang­gar, bisa diberhentikan dan harus diganti orang lain, tapi itu dasarnya rekomendasi dari panwaslu,” tukasnya.(ded/c)