CIBINONG–Penghapusan tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada PNS, membuat tenaga kesehatan di Kabupaten Bogor galau. Kemarin (30/1), ratusan tenaga medis dari 101 puskesmas se-Kabupaten Bogor melakukan aksi protes dengan mendatangi kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan DPRD Kabupaten Bogor.
Mereka mempertanyakan hilangnya tunjangan TPP seiring dengan keluarnya Perbup Nomor 6 Tahun 2018, tentang pemberian TPP berdasarkan beban kerja. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, disebutkan bahwa mereka berhak mendapatkan TPP karena termasuk pekerjaan yang berisiko.
”Jadi per Januari, kami tidak mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil), tunjangan daerah, hingga honor operasional. Aturan ini jelas bertentangan dengan permendagri. Di sisi lain, kami tidak pernah mendapatkan sosialisasi soal perbup ini,” ujar koordinator aksi yang juga Kepala Puskesmas Megamendung Budi Suarman.
Dia menjelaskan, pihaknya hanya menuntut apa yang menjadi haknya. TPP, menurut Budi, berbeda dengan honor pelayanan pasien BPJS yang sudah sesuai dengan amanat undang-undang.
Dia mengatakan, dirinya yang kepala puskesmas meski tidak mendapatkan TPP, masih sedikit bernapas lebih lega karena bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari kerja praktik. Namun, bagaimana dengan staf lainnya, semisalnya pegawai TU. ”Yang paling mengeluh itu staf kami. Makanya hanya ingin memperjuangkan hak mereka,” bebernya.
Dalam aksi itu, mereka diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi. Kepada para tenaga kesehatan, Jaro Ade -sapaan akrabnya-berjanji akan mengakomodir keluhan para tenaga kesehatan dan akan membuat rekomendasi kepada bupati.
”Ada jaminan, dari yang punya kewenangan (pimpinan DPRD) yang akan berusaha membantu. Sebagai pengawasan, kami akan membentuk tim realisasi setelah pilkada,” jelasnya.
Sementara itu, Jaro Ade mengaku akan menindaklanjuti aspirasi para kepala puskesmas dan tenaga medis melalui rekomendasi bupati. Caranya, dengan membentuk tim yang melibatkan koordinator wilayah (korwil) dan perwakilan puskesmas untuk membuat kajian dan rumusan sebagai bahan kepada bupati untuk mengevaluasi perbub terkait TPP.
”Saya sarankan agar kadinkes secepatnya membentuk tim,” ungkapnya.(wil/c)