CIBINONG–Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memang digaungkan gratis. Namun kenyataannya, di Kabupaten Bogor tidak sepenuhnya gratis. Warga yang ikut program tersebut harus menyediakan biaya pendaftaran Rp150 ribu. Bahkan ada temuan, terjadi pungutan hingga Rp1,5 Juta setiap pembuatan sertifikat tanah gratis tersebut.
”Seharusnya jangan ada pungutan lain yang dibebankan kepada warga selain yang Rp150 ribu itu. Saya ingatkan para kepala desa jangan coba-coba memungut biaya di luar ketentuan,” ujar Bupati Bogor Nurhayanti di sela-sela launching Program PTSL 2018 dan Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan di Ciseeng, Kabupaten Bogor, kemarin (30/1).
Nurhayanti mengaku mendapat pengaduan dari warga tentang biaya PTSL yang besarnya sampai Rp1,5 juta. ”Karena ada bukti kuitansinya, saat itu juga saya perintahkan camat untuk mengembalikan uang itu. Saya tidak mau lagi mendengar ada biaya, kecuali yang Rp150 ribu tadi,” tegasnya.
Sementara itu, sebanyak 80 ribu bidang tanah di Kabupaten Bogor menjadi sasaran program PTSL tahun ini. Jumlah tersebut sama dengan tahun lalu. Bedanya, kali ini sasarannya ada di 18 desa yang tersebar di empat kecamatan, yaitu Ciseeng, Gunungsindur, Jasinga dan Kecamatan Cigudeg.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Agustyarsah mengaku yakin target tersebut bisa tercapai. Mengingat, Pemkab Bogor sangat mendukung program Presiden Jokowi itu. Disebutkannya, di wilayah Kabupatan Bogor terdapat sekitar dua juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut, baru 700 ribu bidang atau sekitar 30 persen yang sudah bersertifikat.
”Memang tidak akan bisa rampung sampai 2025 nanti, tapi program ini akan mempercepat proses penyertifikatan tanah-tanah warga,” bebernya.
Program PTSL, kata dia, selain mampu menggerakkan perekonomian masyarakat, juga meminimalisasi konflik pertanahan yang sering terjadi selama ini. Sebab, dengan program ini, semua bidang tanah akan terdaftar dan terpetakan dengan rapi.
”Kami juga mengharapkan bantuan dari kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan dalam menentukan batas-batas bidang tanah,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Sri Mujitono menambahkan, Kabupaten Bogor merupakan wilayah yang mendapat jatah PTSL paling banyak, yaitu 80.000 sertifikat tanah. Sedangkan yang lainnnya lebih sedikit, seperti Kabupaten Sumedang dan Kota Bogor, yang masing-masing hanya 60.000 dan 30.000 sertifikat sesuai kebutuhan luas bida ng tanah wilayahnya.
Ia juga optimistis targer tersebut tercapai dengan beberapa terobosan teknis yang dilakukan kepala daerah dengan menggerakkan patok tanah masyarakat sebelum ataupun setelah adanya pengukuran.
”Oleh karena itu kami mengapresiasi Bupati Bogor Ibu Nurhayanti. Kalau semua kepala daerah seperti ini tidak akan ada sengketa ke depan,” ujarnya. (wil/c)