25 radar bogor

Pinjaman Bank Dominasi Kasus Cerai

Pengadilan agama Kota Bogor (Azis/Radar Bogor)
Pengadilan agama Kota Bogor (Azis/Radar Bogor)

BOGOR–Lilitan utang dalam rumah tangga menjadi faktor dominan yang melatarbelakangi perceraian. Pengadilan Agama (PA) Bogor mencatat, pasangan suami istri yang bercerai paling banyak disebabkan masalah ekonomi. Khususnya utang piutang.

Humas PA Bogor, Agus Yuspiain menga­takan, penyebab retaknya hubungan suami istri saat ini mayoritas karena terjerat utang bank. Jika diklasifikasikan, menurutnya, perceraian akibat lilitan utang bank terbagi dua. Pertama faktor ekonomi dan kedua tidak adanya tanggung jawab suami.

“Suami tak bisa laksanakan tanggung jawabnya karena lilitan utang berbunga. Bukan karena tak memiliki harta, melainkan jumlah utang melebihi harta yang dimiliki­nya,” jelas Agus kepada Radar Bogor, kemarin (30/1).

Berdasarkan data yang dimili­kinya, sejak Januari 2017 hingga awal Januari 2018, ada 1.062 pemohon mengajukan gugatan cerai. Dari total itu, sebanyak 795 kasus disebabkan masalah ekonomi termasuk terlilit utang dan meninggalkan tanggung jawab.

Selanjutnya, sebanyak 258 kasus karena perselisihan ter­masuk gangguan pihak ketiga; empat kasus karena moral, seperti poligami tidak sehat, krisis akhlak, dan cemburuan; empat kasus karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT); serta satu kasus karena pasa­ngan terjerat hukum pidana. “Jika dilihat kronologinya, umumnya, kasus cerai gugat karena suami terjebak utang,” kata dia.

Karena itu, ia menilai penti­ngnya mengembalikan budaya gotong royong yang dulu ada di setiap keluarga. Misalnya dengan sistem taawwun (tolong menolong), keluarga saling bantu menyediakan kebutuhan primer.

“Contoh, untuk membeli rumah melalui pinjaman bank saat ini cukup marak. Bunganya cukup besar dan sering kali membuat orang terjebak dalam utang besar,” paparnya. Kondisi saat ini, kata dia, berimbas pada ketergantungan masya­rakat pada bank.

Seperti yang dialami pasangan AS (31) dan DD (33), pasutri yang tinggal di Kampung Cijahe, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Karena lilitan utang, pernikahan mereka selama belasan tahun harus berujung pada perceraian.

Kemarin, AS didampingi pamannya mendatangi PA untuk mengambil akta cerai. Putusan perkara cerai gugat yang dimohonkan olehnya diputus secara verstek oleh hakim karena mantan suaminya tak menjawab panggilan persidangan.

Kepada Radar Bogor, AS bercerita mengajukan gugatan karena sering kali dijadikan kambing hitam oleh suaminya. DD yang bekerja sebagai kontraktor tak jarang memarahi­nya di depan anak-anaknya.

“Sejak lima bulan lalu, dia berubah jadi kasar. Saya gak tahan dimarahi depan anak-anak saya yang masih kecil,” kata ibu dengan dua anak ini.
Ia bercerita, perubahan sikap DD terjadi sejak usahanya mengalami kemerosotan awal 2016 lalu. Ditambah lagi, beban utang yang saat ini dipikulnya membuat DD stres.

“Sejak usahanya kacau, ia sering marah-marah ke saya. Makanya, hidupnya jadi tidak berkah. Ditagih utang bank dan kendaraannya disita, hartanya habis untuk bayar utang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, AS mengaku sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari suami. Tiap pulang ke rumah, suaminya selalu marah dan tak terima jika diberikan saran. “Saya hanya tanya, kok pulang malam? Dia malah mencaci-maki saya sambil membentak,” akunya.

Tak tahan dengan sikap suaminya itu, ia berkonsultasi dengan orang tua dan para kakaknya. Alhasil, perceraian menjadi solusi yang ditawarkan oleh keluarga terdekatnya. “Tidak ada jalan lain dan keluarga sudah mendukung,” tuturnya.(azi/c)