CIAWI–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor telah menetapkan kebijakan baru untuk penandatanganan kartu keluarga (KK). Biasanya, warga yang ingin membuat KK bisa langsung mendapatkan haknya tanpa harus menunggu lama.
Namun kini, warga harus menunggu lebih lama lagi karena cetakan KK harus ditandatangani langsung kepala dinas. Pelayanan yang seharusnya semakin memudahkan, justru dirasa menyulitkan.
”Masalah waktu juga kami belum bisa menentukan, karena di sana kesiapannya seperti apa. Kalau bicara satu minggu, ternyata tidak ditandatangani, kan jadi semakin lama nunggunya,” ujar Kasi Pelayanan Masyarakat Kecamatan Ciawi, Muhtar kepada Radar Bogor, kemarin (30/1).
Ia mengatakan, jika dulu pencetakan KK selesai hanya sehari, sekarang harus menunggu lama karena berkas KK dikirim ke Cibinong. ”Kan kasihan masyarakat yang tinggalnya jauh. Apalagi yang betul-betul membutuhkan, mau tidak mau harus ambil ke Disdukcapil. Itu butuh ongkos yang lebih lagi. Kami bisa saja memfasilitasi melalui operator, atau dengan tanda terima. Hanya memang efektivitas waktu saja yang sedikit jadi persoalan,” bebernya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Kabupaten Bogor Otje Subagja beralasan, penerapan penandatanganan KK disebabkan berbagai faktor. Seperti penerbitan kartu identitas anak (KIA) pada tahun ini, wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 6.0.
”Sehingga kami telah melakukan upgrading atau pembaharuan aplikasi dari versi 5.0. Akan tetapi, pembaruan versi aplikasi ini berdampak pada sistem penerbitan KK. Di mana, tidak dapat lagi mengakomodir penambahan tanda tangan scanning yang ada pada versi sebelumnya,” urainya.
Terkait mekanisme pelaksanaan penyelesaian tersebut, ia mengaku sudah membahas dengan tim teknis. Sehingga untuk pencetakan KK tetap dilakukan di tingkat kecamatan dan akan diteruskan ke dinas untuk ditandatangani.
”Perubahan sistem pelayanan KK ini merupakan dampak pembaharuan teknologi aplikasi yang tidak dapat dihindari. Hanya penandatanganannya saja. Tim teknis kami juga sudah memformulasikan pola penyelesaiannya,” sambung dia.
Ia mengakui, Disdukcapil sedang melakukan percepatan persiapan pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) dinas tingkat kecamatan. Di mana, nanti penandatanganan akta lahir dan KK cukup dilakukan kepala UPT. ”Hal ini sebagai salah satu langkah antisipasi kami untuk percepatan dan pendekatan pelayanan,” pungkasnya.(dka/c)