JAKARTA–Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan bahwa polisi memang bisa menjadi penjabat (Pj) gubernur. Dia mencontohkan penunjukan penjabat gubernur Sulawesi Barat. Meskipun, kebijakan tersebut diserahkan kembali kepada Presiden Joko Widodo.
Polisi yang dilantik menjadi penjabat gubernur Sulawesi Barat adalah Irjen Carlo Brix Tewu. Jenderal bintang dua yang pernah terlibat penangkapan Tomy Soeharto itu menjadi Pj sejak 30 Desember 2016 hingga 12 Mei 2017.
”Di Sulawesi Barat saya ingat benar itu Polri penjabatnya dan itu tidak ada yang protes dan jalan. Artinya tidak harus, tapi boleh,” tegas JK di kantor Wakil Presiden, kemarin (30/1).
Tapi, menurut dia, pengangkatan tersebut memang mempertimbangkan faktor psikologis yang sedang berkembang. Termasuk soal konflik kepentingan yang bisa saja terjadi. Tapi, dari segi aturan memang diperbolehkan penjabat itu adalah orang yang menduduki setingkat Eselon 1. Nah, di kepolisian itu setara dengan jenderal bintang dua.
”Tergantung psikologinya gimana, ini soal kebijakan. Jadi biar nanti presiden mengambil kebijakannya,” imbuh JK.
Dari Istana Kepresidenan, hingga saat ini, belum ada nama yang disetujui Jokowi untuk menjadi penjabat gubernur di provinsi yang menyelenggarakan pilkada.
Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan, nama-nama calon penjabat yang disebutkan oleh mendagri sebetulnya baru sebatas usulan. Termasuk dua jenderal dari Polri, yakni Asops Kapolri Irjen Mochamad Iriawan dan Kadivpropam Irjen Martuani Sormin. ”Ini terkait dengan posisi Eselon 1 Kemendagri yang jumlahnya sangat terbatas,” terang Johan saat ditemui di kantor Presiden.
Apalagi, penjabat gubernur harus mampu full time berada di daerah penugasan. Dari penjelasan yang dia dapatkan dari mendagri, menempatkan pejabat Polri maupun TNI sebagai penjabat gubernur tidak menyalahi aturan perundangan yang ada. Namun yang perlu dicatat, nama-nama itu baru sebatas usulan. ”Nah, saya belum konfirmasi lagi ke pak presiden bagaimana terkait usulan ini,” lanjutnya.
Presiden baru saja tiba kemarin pagi pukul 05.20 usai melawat ke lima negara sejak Rabu (24/1) lalu. Setelah presiden kembali ke Istana hari ini, baru akan diketahui apakah usulan penjabat yang diajukan mendagri bakal disetujui atau tidak oleh presiden.
Johan mengingatkan, bukan kali ini saja mendagri menempatkan pejabat TNI/Polri sebagai penjabat gubernur. Sehingga, usulan tersebut bukanlah hal baru. ”Namun demikian, ada kritikan masukan dari publik, tentu ini akan jadi bahan pertimbangan pak presiden untuk memutuskan,” ucap mantan juru bicara KPK itu.
Salah satu kritik yag muncul adalah terkait netralitas penjabat tersebut saat momen pilkada. Johan yakin kritikan masyarakat akan mendapatkan perhatian presiden. Sehingga, bisa menjadi pertimbangan apakah akan menyetujui atau tidak usulan nama penjabat yang diajukan mendagri. Hanya, Johan menyatakan belum mengetahui apakah presiden sudah mengambil keputusan atau belum.
Terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai netralitas tidak bisa diukur dari latar belakang seorang pejabat. Dalam hal ini, Bamsoet menilai tidak ada jaminan netralitas bisa dijaga meski penjabat kepala daerah bukan berasal dari TNI-Polri.
”Itu kan masih debatable. Lalu, apakah kalau bukan dari TNI/Polri ada jaminan? Jadi, masalah netralitas itu masih pro dan kontra,” kata Bamsoet di gedung parlemen, kemarin.
Menurut Bamsoet, terlepas dari hal itu, pemerintah saat ini harus mengambil langkah demi meredam spekulasi yang muncul saat ini. Menurut dia, isu penjabat dari TNI Polri ini sudah gaduh lebih dulu, meski belum ada keputusan resmi dari Presiden untuk menetapkan hal itu.(jun/byu/bay/idr)