25 radar bogor

Ajukan Tahanan Kota

PROTES: Mobil online terparkir di halaman IRTI Monas. Ribuan sopir melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenhub. Mereka menuntut untuk membatalkan Permenhub No. 108.
ASPIRASI: Perwakilan warga berdialog dengan BPD Tamansari membahas pemecatan Kades Tamansari, Gumilar Suteja.

BOGOR-Kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Tamansari Gumilar Suteja (GS), Guntur Daso mengajukan surat permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap kliennya yang sudah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi lima proyek fiktif sejak 2015–2016.

Guntur Daso menjelaskan, penangguhan penahanan tersebut berdasarkan pasal 23 dan 31 KHUP sebagaimana hak dari tersangka yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

GS kini sudah mendekam di Lapas Pondok Rajeg Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor.

Guntur berharap, surat yang diajukannya dapat dikabulkan. Sebab, dalam surat permohonan tersebut dirinya melampirkan pernyataan jaminan dari istri GS. “Kami dari kuasa hukumnya, agar (penahanan GS) bisa dialihkan setidaknya menjadi tahanan kota dan tahanan rumah,” ujarnya.
Sedangkan terkait dengan kerugian negara sampai saat ia mendampingi, kata dia, belum disebutkan adanya kerugiaan negara terkait kasus tersebut. “Tetapi, kami menjawab bahwa dari anggaran 2015–2016, dana yang didapatkan tadi memang keluar sekitar Rp300 juta, yang sebenarnya sebagai pertanggungjawaban klien kami, diganti dengan uang pribadi dan itu tertuang dalam BAP,” paparnya.

Sehingga, sambung dia, pembangunan jalan yang dianggap fiktif tersebut faktanya memang ada. “Memang ada dua pekerjaan yang belum dilakukan pada 2016, tetapi oleh desa dibuatkan di tahun 2017, meski memang tidak boleh,” ujar dia.

Dia juga menyampaikan bahwa GS tidak sedikit pun menikmati dana itu. ”Tapi karena pertanggungjawaban sebagai kepala desa dan sudah mengeluarkan uang tersebut, maka berdasarkan penyidik dan telah terpenuhi dua alat bukti, kami hormati proses itu. Kami sangat menghormati penetapan tersangka,” sambungnya.

Kajari Kabupaten Bogor Bambang Hartoto menjelaskan, berdasarkan penyidikan sementara dan pengakuan GS, pekerjaan infrastruktur mangkrak lantaran uang tersebut dipinjam oleh seorang anggota dewan berinisial IP.

”Semua itu masih kami sidik, dan sejauh ini yang bersangkutan (GS, red) belum bisa membuktikan uang itu memang dipinjam oleh terduga yang disangkakan,’’ kata Bambang, didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Fransisco Tarigan, Senin (29/1). (ded/c)