25 radar bogor

Kades Tamansari Tersangka Proyek Fiktif

ASPIRASI: Perwakilan warga berdialog dengan BPD Tamansari membahas pemecatan Kades Tamansari, Gumilar Suteja.

BOGOR–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akhirnya menetapkan Kepala Desa Tamansari, Gumilar Suteja (GS) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi akibat lima proyek fiktif sejak 2015–2017.

Kejari memastikan, duit senilai Rp350 juta yang didapat GS dari bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor hingga kini tak jelas juntrungannya.

Sebelum dijebloskan ke Rutan Pondok Rajeg, GS yang kemarin mengenakan batik hitam-putih, menjalani pemeriksaan di gedung Kejari, bilangan Tegar Beriman, selama empat jam.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Bambang Hartoto menjelaskan, berdasarkan penyidikan sementara dan pengakuan GS, pekerjaan infrastruktur mangkrak lantaran uang tersebut dipinjam oleh seorang anggota dewan berinisal IP.

”Semua itu masih kami sidik, dan sejauh ini yang bersangkutan (GS, red) belum bisa membuktikan uang itu memang dipinjam oleh terduga yang disangkakan,” kata Bambang, didampingi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor, Fransisco Tarigan.

Menurut Bambang, hingga kini tersangka belum bisa membuktikan ucapannya tersebut. Ketika Kejari mengonfirmasi dugaan itu kepada yang bersangkutan, anggota dewan IP pun mengaku tidak merasa meminjam uang.

”Yang jelas, siapa pun sama di mata hukum. Kami tidak melihat apakah anggota dewan atau kepala desa. Yang jelas, instansi yang mengawasi dan mengurusi proyek-proyek ini juga akan kami panggil, kenapa sampai tiga tahun bisa lolos seperti itu proyek fiktifnya,’’ kata Bambang.

Dia mengimbuh, GS terancam hukuman kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal seumur hidup. GS kedapatan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, bahwasanya laporan yang disertakan adalah pekerjaan yang sudah dilakukan di bawah tahun 2015.

Dikonfirmasi soal ini, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa pada DPMPD Kabupaten Bogor, Tika Siti Jatnika, mengaku belum menerima surat surat salinan penetapan dari kejaksaan. DPMPD, kata Tika, akan segera memanggil komponen desa melalui camat untuk membahas kondisi desa serta keinginan masyarakat.

”Hasil dari pembahasan kemudian dilaporkan ke bupati untuk proses tindak lanjutnya. Dalam kasus ini, pemberhentian kepala desa,’’ ujarnya.

Namun, Tika menambahkan, tindak lanjut itu baru bisa berjalan setelah pihaknya menerima surat penetapan dari Kejari Kabupaten Bogor. “Biasanya yang nerima surat itu keluargannya. Nanti kami minta juga ke keluargannya,” ujarnya.

Tika mengungkapkan, sudah tiga kepala desa yang terjerat kasus hukum yang menjadi sorotan Apdesi dan DPMPD. Mulai dari Desa Cikeas Udik Gunungputri, Desa Banjarwaru Ciawi, serta Desa Sukaraja Ciomas. “Dan hari ini saya juga sedang menangani ada yang nakal juga ini OTT,” jelas Tika.(wil/don/c)