CIBINONG–DPRD Kabupaten Bogor geram dengan molornya pembangunan tiga proyek masjid raya, yakni Masjid Baitul Faidzin, Masjid Raya Ciomas, dan Masjid Raya Klapanunggal. Padahal, pembangunan ketiga masjid raya tersebut telah menelan anggaran puluhan miliar rupiah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Wawan Haikal Kurdi menjelaskan, molornya pembangunan tiga masjid raya tersebut akibat perencanaan yang buruk. Selain itu, fungsi konsultan pengawas juga dirasa kurang optimal. ”Dinas sangat berperan dalam hal ini. Pembangunan bisa molor, tapi salat lima waktu tidak bisa ditunda. Itu warning untuk Dinas PUPR,’’ tegasnya.
Wawan juga menegaskan, kontraktor yang molor dalam mengerjakan proyek wajib diultimatum untuk tidak lagi terlibat dalam proyek Pemkab Bogor. ”Tidak hanya masjid, seluruh pengerjaan milik Pemkab Bogor yang molor tahun sekarang, (kontraktornya, red) jangan di-blacklist, tapi tidak boleh ikut serta pembangunan Kabupaten Bogor. Dan kalau ada yang ikut lagi, akan saya pertanyakan nanti, baik Dinas PUPR maupun unit lelang,’’ tuturnya.
Untuk diketahui, akibat molornya proyek tiga masjid raya tersebut, Pemkab Bogor melalui Dinas PUPR telah menjatuhkan sanksi kepada kontraktor. Para kotraktor pelaksana itu diberi sanksi sesuai dalam Pasal 118 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) 70 Tahun 2012. ”Denda dihitung per hari, dananya diambil dari nilai kontrak, aturan ini sudah dipahami semua penyedia jasa konstruksi,” ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Yani Hasan.
Yani berharap, janji ketiga penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya di bawah 50 hari ditepati, sehingga denda yang harus diterima penyedia jasa tidak terlalu besar.(wil/c)