25 radar bogor

Dewan: Jangan Lagi Kasih Proyek!

CIBINONG–DPRD Kabupaten Bogor geram dengan molornya pembangunan tiga proyek masjid raya, yakni Masjid Baitul Faidzin, Masjid Raya Ciomas, dan Masjid Raya Klapanunggal. Padahal, pembangunan ketiga masjid raya tersebut telah mene­lan ang­ga­ran puluhan miliar rupiah.

Ketua Komisi III DPRD Kabu­paten Bogor Wawan Haikal Kur­di menjelaskan, molornya pembangunan tiga masjid raya tersebut akibat perencanaan yang buruk. Selain itu, fungsi konsultan pengawas juga dirasa kurang optimal. ”Dinas sangat berperan dalam hal ini. Pemba­ngunan bisa molor, tapi salat lima waktu tidak bisa ditunda. Itu warning untuk Dinas PUPR,’’ tegasnya.

Wawan juga menegaskan, kon­traktor yang molor dalam mengerjakan proyek wajib diultimatum untuk tidak lagi terlibat dalam proyek Pemkab Bogor. ”Tidak hanya masjid, selu­­ruh pengerjaan milik Pem­kab Bogor yang molor tahun sekarang, (kontraktornya, red) jangan di-blacklist, tapi tidak boleh ikut serta pemba­ngunan Kabu­paten Bogor. Dan kalau ada yang ikut lagi, akan saya perta­­nyakan nanti, baik Dinas PUPR maupun unit lelang,’’ tuturnya.

Untuk diketahui, akibat molor­nya proyek tiga masjid raya tersebut, Pemkab Bogor melalui Dinas PUPR telah menjatuhkan sanksi kepada kontraktor. Para kotraktor pelaksana itu diberi sanksi sesuai dalam Pasal 118 ayat 1 Peraturan Presiden (Per­pres) 70 Tahun 2012. ”Denda dihitung per hari, dananya diambil dari nilai kontrak, aturan ini sudah dipa­hami semua penyedia jasa konstruksi,” ujar Kepala Dinas PUPR Kabu­paten Bogor Yani Hasan.

Yani berharap, janji ketiga penyedia jasa untuk menyele­saikan pekerjaannya di bawah 50 hari ditepati, sehingga denda yang harus diterima penyedia jasa tidak terlalu besar.(wil/c)