25 radar bogor

Satu Pasangan Calon Dijatah 261 APK

BOGOR–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor akan membatasi alat peraga kampanye (APK) yang memuat pasangan calon kepala daerah. Hal itu seiring memasuki tahapan kampanye Pilkada serentak 2018.

Masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang serta pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018. Dalam sosialisasi ke tim pemenangan, KPU Kota Bogor menetapkan aturan APK satu pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bogor periode 2018-2023 hanya dijatah sebanyak 261 APK.

Keputusan itu tertuang dalam berita acara Nomor: 17/BA/I/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Kampanye Rapat Umum dalam Pilgub Jabar serta Pilwalkot Bogor Tahun 2018. ”Jumlah APK yang kami sediakan ke masing-masing paslon itu sebanyak 261,” ujar Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna.

Rinciannya, lima baliho di lima titik yang sama, 20 umbul-umbul di setiap kecamatan, serta dua spanduk yang berdiri secara vertikal dan horizontal di setiap kelurahan. ”Jadi nanti setiap titik, APK yang dipasang memuat keempat calon, tidak terpisah-pisah. Sedangkan untuk lokasinya banyak (tersebar, red),” ujarnya.

Undang menambahkan, teknis pemasangan APK tersebut berurutan atau di titik yang sama dari yang sudah ditentukan. ”Sehingga tidak ada yang di satu titik hanya ada satu paslon saja. Itu juga termasuk paslon di pilgub,” tambahnya.

Meski sudah ditentukan titik pemasangannya, KPU masih memberikan ruang terkait dengan pemasangan di luar titik APK yang sudah disepakati dan ditentukan. ”Tentu itu (izin, red) harus sepertujuan KPU dan tidak bisa memasang secara sendiri-sendiri,” tegasnya. (ded/c)