25 radar bogor

Jenderal Pj Gubernur Langgar Undang-Undang

SERIUS: Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri salah satu acara PBB, belum lama ini

BOGOR–Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menentang rencana Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang ingin menempatkan dua perwira tinggi (pati) Polri menjadi penjabat (Pj) gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Yusril menilai rencana Tjahjo tersebut berpotensi menubruk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

”Karena undang-undang menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas kepolisian,” kata Yusril di kantor DPP PBB, Jakarta, Minggu (28/1).

Yusril menjelaskan, anggota atau perwira polisi memang boleh merangkap jabatan di institusi lain. Namun, harus berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Intelijen Negara (BIN).

”Tapi kalau menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu enggak terkait langsung dengan tugas-tugas kepolisian,” ujar Yusril.

Pernyataan itu diamini peneliti senior LIPI, Siti Zuhro. Menurutnya, mendagri harus mempertimbangkan dampak pengangkatan Pj Gubernur dari Polri aktif. Nuansa politik dari pengangkatan tersebut akan melahirkan kritik dan penolakan publik.

”Mendagri tak semestinya mencoba dan mengintroduksi pola rekrutmen seperti itu karena jelas-jelas akan menimbulkan resistensi publik yang meluas secara nasional,’’ ujarnya kepada Radar Bogor.

Siti Zuhro memaparkan, meski Indonesia belum memiliki bill of government ethics (Undang-Undang Etika Pemerintahan), bukan berarti dalam penyeleng­garaan roda pemerintahan lantas dilakukan sesuka hati. Sebab, peraturan dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Pilkada tentang kekosongan jabatan kepala daerah, sudah cukup jelas.

Seperti menurut Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jabatan gubernur/bupati/wali kota yang kosong diisi dari jabatan tinggi madya. Dalam hal ini, jabatan tinggi madya adalah jabatan ASN sebagai­mana diatur dalam Pasal 13 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Artinya, jabatan tinggi madya tidak termasuk jabatan di lingkungan TNI dan Polri.

Kemudian, Pasal 108 UU ASN juga mempertegas bahwa jabatan pimpinan tinggi diisi oleh PNS dan Pasal 109 UU ASN menyatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi dapat diisi TNI/Polri dengan terlebih dahulu mundur dari dinas aktif.

Terpisah, anggota DPR RI Soenmandjaya Rukmandis mengaku heran dengan langkah mendagri menunjuk PATI Polri sebagai penjabat gubernur. Menurutnya, jumlah ASN yang berkompeten dan kredibel tidak kurang banyak untuk mengisi Pj Gubernur pada daerah yang sedang menggelar pilkada.

”Lalu, mengapa harus mengambil dari Polri?’’ ucapnya kepada Radar Bogor, ditemui saat mengunjungi korban gempa di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, kemarin.

Soenmandjaya menyebut bahwa Pj Gubernur untuk bebe­rapa provinsi masih bisa menun­juk ASN eselon I. Sementara untuk Jawa Barat, tidak ada alasan menunjuk PATI Polri karena gubernur eksisting tidak ikut pilkada. Terlebih, ada beberapa mantan polisi yang ikut menjadi calon di Pilkada Jawa Barat.

”Dikhawatirkan muncul dugaan-dugaan dari pihak lain. Seharusnya, begitu menjelang pelantikan, baru di situ ada Pj, bukan dari awal sekarang sudah diumumkan,” cetusnya.

Soenmandjaya mengingatkan, era reformasi telah mengem­balikan era militer kepada civil society. ABRI telah dipisah menjadi TNI dan Polri, dan polisi adalah sipil yang dipersenjatai. Sehingga menurutnya, polisi sebaiknya tidak melaksanakan hal-hal seperti menjadi penjabat gubernur.

”Sebaiknya dipercayakan kepada masyarakat sipil, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Ini bom waktu. Bagaimana kalau ada kecemburuan dari TNI AD, AL dan AU. Bisa menjadi masalah baru,’’ ujarnya.

Dia mengingatkan, hal ini bisa mengulang sejarah, seperti ketika dahulu ABRI menduduki jabatan-jabatan sipil. ”Sekarang reformasi sudah bagus, malah ditumbuhsuburkan perkara baru,’’ ucapnya.

Sebelumnya, Tjahjo berencana menempatkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Asisten Kapolri Bidang Operasi, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Keduanya bakal diberi tugas tersebut karena gubernur yang bersangkutan akan habis masa jabatannya sebelum pilkada selesai dilaksanakan.

Tjahjo yakin rencana tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku. Menurutnya, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tertulis bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

”Saya siap diberi sanksi dan siap mempertanggung-jawabkan apa yang saya sepakati dan perbuat,” ucap Tjahjo di Tugu Proklamasi, Jakarta kemarin.

Tjahjo heran dengan penola­kan yang muncul dari berbagai pihak atas rencananya itu. Dia mengaku pernah menunjuk jenderal aktif dari TNI/Polri sebagai penjabat gubernur di Sulawesi Barat dan Aceh pada 2017 lalu. (ran/cnn/rp2/c)