25 radar bogor

Dinas PUPR Ancam Putus Kontrak

Yani Hasan

CIBINONG–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor sudah memberlakukan sanksi denda kepada tiga kontraktor proyek rehabilitasi Masjid Baitul Faidzin, Masjid Raya di Kecamatan Ciomas dan Klapanunggal yang pengerjaannya molor.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Yani Hasan mengatakan, pengerjaan proyek terus dikebut. Saat ini, kata dia, Masjid Raya Baitul Faidzin Cibinong progresnya sudah 80 persen. Sedangkan, Masjid Raya Ciomas dan Klapanunggal baru 60 persen.

”Agar tidak mengkrak, penyedia jasa atau kontraktor pembanguan tiga masjid raya kami beri waktu 50 hari kalender dan juga sanksi denda sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Ia menambahkan, untuk pembayaran sejumlah proyek yang molor, Pemkab Bogor sudah melakukannya dengan acuan nilainya di bawah progres pengerjaan. ”Denda dihitung per hari, dananya diambil dari nilai kontrak, aturan ini sudah dipahami semua penyedia jasa konstruksi,” ujar Yani.

Pihaknya berharap, janji ketiga penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya di bawah 50 hari ditepati, sehingga denda yang harus diterima penyedia jasa tidak terlalu besar.

Ketika ditanya apa tindakan Dinas PUPR selaku pemilik proyek jika setelah diberikan tambahan waktu ternyata kontraktor tak sanggup me­nye­lesaikan atau menuntaskan tanggung jawabnya? Kata dia, akan ada sanksi pemutusan kontrak sepihak. ”Proyek yang paling besar anggarannya Masjid Baitul Faidzin yakni lebih dari Rp21 miliar,” tuturnya.

Yani menambahkan, untuk proyek rehabilitasi Masjid Besar Ciomas dengan Nomor Kontrak Kontrak 649/29.010/SPJPK/JAKSON/DPUPR/2017, anggarannya mencapai Rp1,7 miliar, sedangkan untuk Masjid Besar Klapanunggal Rp2,5 miliar.(wil/c)