25 radar bogor

Cibubur Wajib Perhatikan RTH

Omer Ritonga / Radar Bogor NYAMAN: Salah satu tempat bermain dan ruang terbuka hijau yang disediakan pengembang Permata Indah Residence.

CIBUBUR–Sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang, disebutkan jika wilayah perkotaan wajib menyiapkan ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 30 persen dari luas wilayah kota tersebut, yang terdiri dari RTH publik 20 persen dan RTH privat 10 persen.

Menurut pengamat perkotaan Ernan Rustiadi, untuk RTH publik dikelola pemerintah sedangkan untuk privat/ lingkungan melalui penggunaan lahan serta pemanfaatan lahan termasuk area pertanian dilakukan oleh pemerintahan yang lebih kecil.

“Untuk RTH tentunya bukan hanya luasnya saja yang 30 persen. Tetapi juga, soal penyebarannya di setiap wilayah, karena RTH punya fungsi lindung dan fungsi lingkungan serta sosial,” tuturnya.

Sehingga, wilayah Cibubur, Gunu­ng­putri, dan Cileungsi yang saat ini dikate­gorikan sebagai kawasan berkembang cukup pesat di bidang industrinya, wajib mem­perhatikan keberadaan RTH tersebut karena merupakan bagian dari perkotaan.

”Ketentuan pada kawasan industri yang merupakan bagian dari perkotaan itu wajib menyediakan RTH,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Bogor, Minggu (28/1).

Terkait peran RTH bagi masyarakat, kata Ernan, berfungsi sebagai hal-hal yang menyangkut lindung setempat seperti saluran air dan area-area yang dikategorikan sebagai wilayah rawan longsor. Sementara jika dipandang dari fungsi sosialnya, RTH yang menyebar di masyarakat dapat dipergunakan sebagai tempat berinteraksi dan sebagainya.

”Pihak RT/ RW memang harus sudah membagi-bagi kawasan industri, pemukiman, serta pertanian. Gunungputri sendiri memang banyak sekali industri, mungkin juga sudah bagian dari peruntukan wilayahnya. Tetapi tetap di dalam kawasan industri secara umum harus ada RTH yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Ia menambahkan , fungsi lain terkait RTH ialah menjaga dan menyeimbangkan fungsi ekonomi, lingkungan serta sosial. ”Pemerintah menempatkan RTH di tempat yang strategis, tapi sekarang RTH itu harus ada di tengah pemukiman padat.

Jika perlu, pemerintah beli tanah pribadi supaya tiap pemukiman ada taman kecil. Untuk pengelolaannya bisa diserahkan ke kecamatan setempat,” pungkasnya.(cr2/c)