25 radar bogor

Pemerintah Incar Cukai Vape

JAKARTA–Tahun lalu,  Ditjen Bea Cukai berhasil membukukan prestasi melalui realisasi penerimaan bea cukai yang tembus melebihi target.  Dari target sebesar Rp189,1 triliun,  realisasi penerimaan bea cukai mencapai Rp192,3 triliun atau 101,7 persen dari target.  Tahun ini,  target penerimaan bea cukai hanya sebesar Rp155,40 triliun.

Meski begitu, pemerintah tampaknya agak khawatir target tersebut tidak akan tercapai,  akibat produksi rokok yang terus mengalami penurunan.  Seperti diketahui,  penyumbang penerimaan terbesar bagi bea cukai adalah cukai rokok. Sementara di tahun ini,  tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok mengalami kenaikan menjadi rata-rata 10,04 persen.

Demi menyiasati agar sumber penerimaan Bea Cukai tidak tergerus,  pemerintah pun mencari objek cukai baru.  Salah satunya adalah rokok elektrik atau vape.

Menurut rencana,  pemerintah akan menerapkan tarif cukai vape sebesar 57 persen. Cairan rokok elektrik sebagai produk hasil pengolahan tembakau dinilai sama bahayanya dengan rokok konvensional.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

”Itu berlaku bagi semua produk olahan tembakau, domestik atau impor. Pengenaan cukai itu untuk mengendalikan konsumsi (karena dianggap berbahaya),” jelas Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo dalam acara diskusi di restoran Warung Daun,  kemarin (27/1).

Rencana kebijakan tersebut, mendapat kritikan dari berbagai pihak,  khususnya pihak asosiasi.  Mereka menilai pengenaan tarif cukai sebesar 57 persen tersebut terlalu tinggi.  Pertimbangan pengenaan cukai untuk liquid isi rokok elektrik,  tanpa data yang akurat.

Sunaryo menekankan, besaran tarif 57 persen itu didapat dari hasil kajian dan perhitungan matang. Cukai rokok elektrik ini diberlakukan berdasarkan empat hal. Yang pertama terkait pengendalian konsumsi, peredaran barang yang perlu diawasi, dampak negatif dari barang tersebut dan barang yang perlu pembebanan ke utang negara.

Karena itu,  Sunaryo membantah jika pemerintah dinilai sengaja mengejar cukai vape untuk menutupi penerimaan yang hilang dari cukai rokok.  “Kami tidak seperti itu.  Untuk (pengenaan cukai)  vape lebih karena ada bagian dari terbuat dari tembakau harus dikenakan,  ini memang upaya intensifikasi. Yang dari hasil tembakau itu yang kita pungut,” tegasnya.

Pengamat ekonomi INDEF Bhima Yudhistira menuturkan, pemerintah seharusnya tidak serta-merta mengenakan cukai dengan tarif tinggi terhadap vape. Sebab,  industri rokok elektrik di Indonesia masih prematur alias terhitung pendatang baru.

Selain itu,  jumlah penggunanya juga belum banyak,  sehingga penerimaan dari pos cukai ini juga tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan. Karena itu, pihaknya menilai pengenaan tarif cukai vape sebesar 57 persen, tidak berdasarkan pertimbangan yang matang.

”Kenapa pemerintah kejar yang kecil? Kita berpikir secara logika, cukai memang sebagai instrumen pengendalian sekaligus penerimaan negara, tapi masih banyak barang yang lebih berbahaya bagi lingkungan, seperti asap kendaraan.

Asap kendaraan bisa lebih membunuh dibanding rokok elektrik. Jadi kenapa harus mengurusi yang kecil-kecil? Ini juga merupakan produk yang bridging (menjem­batani masyarakat) untuk mengurangi rokok,” jelasnya di Warung Daun, kemarin.

Bhima melanjutkan, jika pemerintah ngotot mengenakan tarif cukai 57 persen, maka dampaknya akan bermunculan industri-industri kecil yang ilegal.

Industri-industri tersebut tidak akan masuk dalam radar pemerintah. Hal tersebut justru akan menyulitkan pemerintah sendiri. Di sisi lain, dia menilai, diperlukan studi lebih lanjut dan lebih mendalam, sebelum pemerintah menerapkan besaran tarif cukai vape tersebut. Sebab, terbukti pemerintah belum mampu menyebutkan data yang pasti terkait jumlah industri vape di Indonesia.

”Intinya pemerintah jangan terburu-buru menerapkan cukai ke produk yang datanya bahkan belum jelas. Impact-nya ke lingkungan juga belum jelas. Kalau memang pemerintah mencari penerimaan dari cukai, diharapkan pemerintah lebih kreatif.

Karena selain vape, masih banyak yang bisa dikenakan cukai. Kita ini negara yang terlalu extremely narrow untuk penerapan cukai, jadi yang dikenai barang yang itu-itu saja,” imbuhnya.

Kritikan juga datang dari pihak asosiasi, Ketua Bidang Legal dan Business Development Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Dendy Dwiputra menuturkan, pihaknya mengaku hanya sekali diajak bertemu dengan Ditjen Bea Cukai terkait penerapan tarif cukai tersebut. Selebihnya, mereka tidak pernah lagi diundang oleh pemerintah untuk mendiskusikan hal tersebut.

Dia juga menekankan, industri vape di Indonesia merupakan industri yang padat karya, karena tidak sedikit orang yang dipekerjakan di industri baru ini.(ken)