KLAPANUNGGAL–Pemerintah Kecamatan Klapanunggal mengultimatum perusahaan Cahaya Mega Laundry (CML) di Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal. Perusahaan diminta melakukan perbaikan beberapa komponen produksi, salah satunya cerobong asap pembuangan.
Sekretaris Kecamatan Klapanunggal Deni Humaedi mengungkapkan, pascaaksi yang dilakukan MI Miftahussalam Rabu (24/1) siang, dirinya langsung turun ke desa melakukan musyawarah dengan perangkat desa, ketua RT dan RW, kepala dusun serta pihak sekolah.
Dari hasil pertemuan tersebut perusahaan diberikan waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan. Jika belum juga diperbaiki, akan dilakukan musyawarah kembali dengan mengundang pihak perusahaan sehingga menghasilkan solusi terbaik. “Hari ini (kemarin, red) sudah hari kedua, Jumat terakhir,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (25/1).
Dirinya menegaskan akan langsung turun melihat keseriusan perusahaan dalam melakukan perbaikan. Jika tak mampu sekaligus, menurutnya, bisa dilakukan secara bertahap.
“Kalau bisa ada cerobong baru sehingga cerobong yang lama dipindahkan. Besok (Jumat, red)saya upayakan untuk melihat langsung,” tuturnya.
Aksi yang dilakukan sekolah kemarin, lanjutnya, bukanlah sebuah demo. Melainkan ingin meminjam tempat untuk ruang belajar. Namun, cara yang dilakukan salah. Sebab, hal itu bisa dilakukan secara baik-baik sesuai aturan.
“Seharusnya jika ingin meminjam tempat kan bisa datang secara baik-baik. Kepala desa juga tidak akan menghalangi. Kepala desa dan pihak sekolah sudah saling memaafkan atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Ia berharap, atas kejadian ini pihak perusahaan bisa segera menindaklanjuti keluhan yang ada. Selain itu, diharapkan tidak merambah ke ranah lainnya. Sebab, bisa menjadi gangguan komunikasi di masyarakat.
“Kami akan terus pantau hingga ada kesepakatan penyelesaian masalah. Kalau ada kewenangan di luar desa atau kecamatan, kami akan serahkan kepada instansi yang berwenang,” pungkasnya.(rp2/c)