25 radar bogor

Mayoritas Usaha Refleksi Ilegal

CIBINONG–Dinas Ke­budayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mencatat, ada 159 usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) tersebar di Kabupaten Bogor.

Kabid Destinasi Pariwisata pada Disbudpar Kabupaten Bogor, Diman Kusman Hardi mengatakan, semua RHU terdiri atas 20 kolam renang, 15 arena futsal, 13 usaha fitness, 86 usaha refleksi, 8 arena golf, 9 arena bernyanyi, 4 arena permainan, dan 4 taman rekreasi.

Namun, dari semua itu be­lum seluruhnya memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Ia mencontohkan, dari 86 usa­ha refleksi yang ada, ha­nya dua di antaranya yang memili­ki TDUP.

Menurut Diman, masalah itu terjadi karena untuk mengurus TDUP tidaklah mudah dan banyak persyara­tan yang harus terpenuhi. Terlebih, refleksi yang ada didominasi skala kecil.

“Mereka bermodalkan izin atau pernyataan dari warga dan perangkat desa setem­pat un­tuk beroperasi,” kata Diman.

Meski begitu, kata Diman, setiap tahun pihaknya selalu melakukan pembinaan ter­hadap pelaku usaha, menge­cek legalitas, kemudian me­ngarahkan untuk selalu me­ngurus TDUP.

“Masalah nanti mau buat atau tidak, tergantung mereka. Ada pengusaha yang berikti­kad baik mengikuti aturan tapi ada juga yang tidak, karena memang tidak mudah me­ngurus TDUP. Seperti spa, harus ada kajian teknis, pe­ralatannya harus aman dan te­rapisnya me­mi­liki reko­mendasi,” tuturnya.

Diman mengatakan, ham­pir setiap hari pihaknya melaku­kan pembinaan, mengingat kian menjamurnya RHU di Kabupaten Bogor. Diutama­kan RHU yang baru berdiri, dibina untuk menekankan standar pelayanan usaha.

“Kalau yang ketahuan me­langgar dan dilakukan pe­nertiban itu tupoksinya Satpol PP,” tukasnya.(wil/c)