CIBINONG–Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mencatat, ada 159 usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU) tersebar di Kabupaten Bogor.
Kabid Destinasi Pariwisata pada Disbudpar Kabupaten Bogor, Diman Kusman Hardi mengatakan, semua RHU terdiri atas 20 kolam renang, 15 arena futsal, 13 usaha fitness, 86 usaha refleksi, 8 arena golf, 9 arena bernyanyi, 4 arena permainan, dan 4 taman rekreasi.
Namun, dari semua itu belum seluruhnya memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Ia mencontohkan, dari 86 usaha refleksi yang ada, hanya dua di antaranya yang memiliki TDUP.
Menurut Diman, masalah itu terjadi karena untuk mengurus TDUP tidaklah mudah dan banyak persyaratan yang harus terpenuhi. Terlebih, refleksi yang ada didominasi skala kecil.
“Mereka bermodalkan izin atau pernyataan dari warga dan perangkat desa setempat untuk beroperasi,” kata Diman.
Meski begitu, kata Diman, setiap tahun pihaknya selalu melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, mengecek legalitas, kemudian mengarahkan untuk selalu mengurus TDUP.
“Masalah nanti mau buat atau tidak, tergantung mereka. Ada pengusaha yang beriktikad baik mengikuti aturan tapi ada juga yang tidak, karena memang tidak mudah mengurus TDUP. Seperti spa, harus ada kajian teknis, peralatannya harus aman dan terapisnya memiliki rekomendasi,” tuturnya.
Diman mengatakan, hampir setiap hari pihaknya melakukan pembinaan, mengingat kian menjamurnya RHU di Kabupaten Bogor. Diutamakan RHU yang baru berdiri, dibina untuk menekankan standar pelayanan usaha.
“Kalau yang ketahuan melanggar dan dilakukan penertiban itu tupoksinya Satpol PP,” tukasnya.(wil/c)