25 radar bogor

Lembek Terapkan Sanksi

BOGOR–Meski sudah banyak menolak berbagai permohonan izin di Kota Hujan, tampaknya, Wali Kota Bogor Bima Arya belum memiliki cara jitu menangani maraknya bangunan tak berizin.

Hingga kini, yang dilakukan sekadar penyegelan kemudian kembali melanjutkan pembangunan setelah izinnya diterbitkan.

Padahal, menurut pengamat ekonomi, Syaifuddin Zuhdi, cara tersebut bukan tergolong sanksi. Sebab, kata dia, penyegelan merupakan keharusan pemkot agar aktivitas pembangunan tidak jalan terus.

”Tidak ada hukuman yang membuat para penabrak aturan menjadi jera. Harusnya ada sanksi. Itu untuk jaga wibawa Pemkot Bogor,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (25/1).

Meski demikian, Zuhdi mengapresiasi langkah pemkot yang selektif dalam hal pemberian izin. Namun, hal itu dianggapnya tidak akan maksimal sebelum tegas menerapkan sanksi. Sebab, tak sedikit pengusaha yang frustrasi lantaran izinnya ditolak kemudian nekat membangun.

Dia juga mendukung gagasan baru Wali Kota Bogor Bima Arya untuk membatasi keberadaan tempat hiburan malam (THM). Karena, menurutnya, bisnis THM tidak cocok diberlakukan di Kota Bogor. “Masih banyak sektor ekonomi yang memang cenderung menguntungkan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, maraknya bangunan yang disegel jelas disayangkan oleh pengamat kebijakan publik, Yusfitriadi. Para pengusaha seolah ‘dijebak’ dengan proses penerbitan izin yang melilit.

Kemudian, ketika nekat mem­bangun langsung diperkara­kan oleh Pemkot Bogor. Sehingga, pengusaha perlu mengeluarkan uang yang tak sedikit untuk memper­mudah pengurusan izin.

“Bisa kita bayangkan, ketika sebuah investasi yang sangat mahal dan sudah berproses setengah jalan, lalu proses itu melanggar. Daripada harus membongkar lagi bangunan, lebih baik mengeluarkan uang untuk menghindari sanksi dan mempermudah proses perizinan itu keluar,” bebernya.

Dia mengaku prihatin dengan maraknya pengusaha yang nekat membangun terlebih dahulu sebelum izin keluar. Dirinya juga menyayangkan Pemkot Bogor yang hanya melakukan penyegelan tanpa memberikan sanksi jera. “Kenapa pada akhirnya bukan memperoleh sanksi tapi malah mendapatkan izin berinvestasi,” ungkapnya.

Padahal, menurut Yus, harus ada sanksi tegas dari pemkot sehingga tidak terjadi tren membangun duluan kemudian mengurus izin. “Saya berharap kepada wali kota untuk menjelaskan kepada publik apa sanksi bagi investor yang sudah melanggar ketentuan berinvestasi, bahkan sudah berproses setengah jalan tersebut,” kata Yus.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan gedung Transmart yang sempat disegel tahun lalu kembali dikerjakan. Kabid Perizinan dan Pemanfaatan Ruang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Rudy Mashudi menyatakan bahwa pengurusan IMB pada proyek tersebut sudah selesai. IMB-nya keluar pada 18 Desember 2017.

Bangunan lainnya yang sempat disegel, Burger King kini tengah menjalani proses perizinan. Hingga kini, penguru­sannya baru diterbit­kan izin peruntukan penggu­naan tanah (IPPT).(fik/c)