25 radar bogor

Jasa Marga Tindak 214 Kendaraan

STOP: Petugas Jasa Marga saat memberhentikan kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas.
STOP: Petugas Jasa Marga saat memberhentikan kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas.

CIBUBUR–PT Jasa Marga (Persero) Tbk menindak tegas 214 kendaraan yang mengangkut muatan berlebihan di ruas Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jagorawi. AVP Corporate Commu­nication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan operasi itu dilakukan sela­ma kurun waktu 22–23 Januari 2018.

Dalam operasi, pihaknya bekerja sama dengan Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Ditjen Bina Marga, Polisi Militer, Dinas Perhubungan, dan Kejaksaan.

Operasi gabungan terhadap kendaraan bermuatan lebih dilakukan sesuai dengan Surat Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: AJ.005/1/4/DJPD/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Ke­giatan Pengawasan Angkutan Barang.

“Dari 214 kendaraan yang melakukan pelanggaran di dua ruas jalan tol tersebut, sebanyak 124 kendaraan ditertibkan di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, dan 90 sisanya merupakan kendaraan muatan besar yang melanggar di ruas Tol Jagorawi,” katanya, Rabu (24/1).

Adapun rincian dari 124 kendaraan muatan barang yang terjaring dalam operasi yang digelar di parking bay Km 59 arah Cikampek dan Km 58 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, 79 kendaraan dinyatakan overload, 33 kendaraan dinyatakan overdimensi, dan 12 kendaraan sisanya ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

“Sedangkan rincian dari 90 kendaraan yang terjaring di pool ruas Km 21 arah Jakarta ruas Tol Jagorawi, terdiri atas 47 kendaraan dinyatakan overload, dan 43 kendaraan dinyatakan tidak memiliki kelengkapan surat-surat,” jelasnya.

“Dilakukannya operasi gabungan terhadap kendaraan bermuatan lebih ini diharapkan dapat menurunkan angka pelang­garan lalu lintas (kendaraan over­load, underspeed dan overdimensi) pada angkutan barang,” pungkasnya.(dyt/gob/poj)