25 radar bogor

Anggaran Artis Wajib Masuk Dana Kampanye

LAKU: Via Vallen menjadi salah satu artis yang banyak ditawari untuk manggung di sejumlah acara yang digelar calon kepala daerah (Instagram/viavallen)
LAKU: Via Vallen menjadi salah satu artis yang banyak ditawari untuk manggung di sejumlah acara yang digelar calon kepala daerah (Instagram/viavallen)

JAKARTA- Pelaksanaan kampanye di setiap pilkada tak pernah lepas dari kehadiran sosok artis. Baik sebagai juru kampanye maupun sebagai penghibur. Namun perlu diingat, keberadaan mereka harus tercatat di dalam pengeluaran dana kampanye pasangan calon.

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagdja. ”Harus masuk dalam dana kampanye,” kata Rahmat saat dihubungi INDOPOS, Kamis (25/1). Jika tidak dimasukkan sebagai pengeluaran, Rahmat menegaskan paslon dan tim sukses akan terkena sanksi. ”Saya lupa pasal berapanya di UU. Tapi jelas ada sanksi pidananya,” tegasnya singkat.

Senada ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Angraeni. Dirinya menjelaskan bahwa UU mengatur kewajiban paslon untuk memasukkan semua pemasukkan serta pengeluaran sekecil apa pun. Sebagaimana tertuang di Pasal 187 ayat (7) dan (8) UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kta.

Di dalam ayat (7), kata Titi, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua bulan atau paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000 atau paling banyak Rp10.000.000.

Lalu di ayat (8) calon yang menerima sumbangan dana kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

”Dana apa pun, termasuk pengeluaran dana untuk artis yang tentu tidak sedikit jumlahnya wajib dimasukkan dalam laporan dana kampanye,” tandasnya.(dil)