25 radar bogor

PNS Wajib Isi LHKP

(Sofyan/ Radar Bogor) SEPI: Operasi pasar di Kecamatan Cibinong dan Citeureup kurang diminati karena kualitas beras yang dianggap jelek, kemarin.
SERIUS: Para PNS Kabupaten Bogor sedang mendapatkan pelatihan cara membuat LHKP melalui sistem online, kemarin.

CIBINONG–Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor mewajibkan semua pegawai negeri sipil (PNS) membuat laporan harian kinerja pegawai (LHKP) melalui aplikasi sistem online.

Kepala Sub Bidang Analisis Kebutuhan dan Pengadaan Pegawai BKPP Kabu­paten Bogor, Susi Hastuti menuturkan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi aparatur dan kedisiplinan hingga mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap, seluruh PNS Kabupaten Bogor memahami bahwa aplikasi sistem kinerja pegawai online menjadi alat ukur prestasi kerja organisasi dan aparatur.

”Mulai 2 Januari 2018 seluruh PNS se-Kabupaten Bogor wajib mengisi laporan kinerja harian secara online melalui aplikasi http://simpeg.bogorkab.go.id/lhkp,” katanya.

Untuk verifikasi data, pihaknya berlakukan lima hari tutup. Jika ada ASN yang lupa untuk mengisi, maka otomatis PNS tersebut dianggap tidak menjalankan tugas, dan akan dikenakan sanksi.

Kadiskominfo Kabupaten Bogor Wa­wan Munawar Sidik mengaku terbantu dengan adanya sosialisasi tersebut. Mengingat rencana aksi KPK yang mewajibkan seluruh pegawai melakukan pelaporan kinerja secara online. ”Kami tengah mengoptimalkan support jaringan intranet,” katanya.(*/wil)