25 radar bogor

Mutasi Pejabat Terganjal Pilkada

BOGOR–Banyaknya pejabat yang pensiun membuat Pemerintah Kota Bogor harus segera melakukan mutasi. Sedikit­nya ada lima pejabat eselon III yang akan dimutasi demi mengisi jabatan kosong. Namun, proses tersebut terganjal Undang-Undang Pilkada.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengem­bangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor, Henny Nirliani mengatakan, lima jabatan kosong tersebut adalah camat Bogor Tengah, sekretaris Dinas Kesehatan, sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kabid pada Dinas Perumahan dan Permukiman, serta kabid pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Tak hanya pejabat eselon III. Henny mengatakan, ada sejumlah pejabat eselon IV yang juga bakal terkena mutasi.

“Pejabat eselon IV ada (ter­kena mutasi) tapi harus dihi­tung dulu. Terakhir pelan­tikan itu Agustus, sedangkan yang pensiun terus ada. Jabatan yang kosong itu karena pen­siun,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (22/1).

Kini pihaknya sudah mengan­tongi beberapa nama pejabat Pemkot Bogor yang bakal dimutasi. Namun, prosesnya justru tersandung syarat administratif. Sebab, sesuai Undang-Undang Pilkada Pasal 70, pemerintah daerah dilarang melakukan rotasi, kecuali ada persetujuan menteri dalam negeri (Mendagri).


“Makanya, sekarang kita izin ke Mendagri, kalau diizinkan kita laksanakan, kalau tidak ya tidak dilaksa­nakan,” kata Henny.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengamini regulasi tersebut. Proses mutasi saat masa pilkada hanya membawa kecurigaan banyak pihak.

“Ya kita tidak bisa menutup mata. Wali kota kan sebagai calon peserta pilwalkot juga seka­rang ini. Saran saya, sebaiknya mutasi dilakukan setelah tahapan pilkada ini berakhir atau setelah wali kota cuti dan dilakukan oleh Plt wali kota saja,” ujar pria yang akrab disapa Kiwong itu.

Kiwong mengingatkan, meng­hadapi Pilkada serentak 2018 ini, kepala daerah dilarang melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Jika terpaksa harus memutasi, tentunya harus seizin Mendagri. Itu pun tidak boleh promosi, tetapi hanya sekadar rotasi dalam jabatan satu tingkat.

“Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Berdasarkan UU tersebut, enam bulan jelang pilkada dan enam bulan sesudah pilkada, setiap kepala daerah dilarang melakukan kebijakan strategis, termasuk mutasi dan promosi,” papar politisi muda PPP ini.(fik/c)