CIBINONG-Pelaksanaan Pilkada Bogor 2018 tinggal hitungan bulan. Berbagai cara dilakukan calon peserta pilkada agar mendapatkan dukungan masyarakat. Tak terkecuali melibatkan kepala desa (kades) menjadi tim sukses (timses). Sebab, mereka dianggap memiliki basis massa yang jelas.
Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menuturkan, pihaknya menemukan sejumlah kegiatan yang menjurus pada pelanggaran pilkada sejak bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor mendaftar. Mulai dari keterlibatan kades dengan salah satu bakal pasangan calon (bapaslon), adanya anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang ternyata masih anggota partai politik, hingga masalah sengketa pilkada calon perseorangan.
”Kami sudah memanggil salah satu kades di salah satu wilayah di Kabupaten Bogor karena ditengarai terlibat secara langsung mendukung salah satu bapaslon bupati dan wakil bupati Bogor,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (22/1).
Padahal, dalam aturan sudah jelas mengatur bahwa kades dan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menjadi timses salah satu calon kepala daerah terancam sanksi pidana. Hal itu tercantum dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sesuai pasal tersebut, kades dan ASN dilarang mengeluarkan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika terbukti, maka hukumannya yaitu dipidana penjara paling singkat empat bulan atau paling lama 24 bulan atau denda paling sedikit Rp200 juta.
Meski begitu, menurut Ridwan, Panwaslu masih sebatas melakukan peringatan. Langkah agresif atau punisment baru bisa dilakukan pihaknya sampai sudah ada penetapan pasangan calon (paslon) yang dijadwalkan pada 12 Februari 2018 mendatang. ”Setelah penetapan kami akan bertindak. Pemantauan terus dilakukan, terutama aktivitas di dunia maya (media sosial, red),” tuturnya.
Selain temuan tentang kades yang terlibat salah satu bapaslon, Panwaslu Kabupaten Bogor juga sudah menemukan adanya kampanye hitam yang mengangkat isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) untuk menyudutkan salah satu bakal pasangan calon. ”Memang ada (kampanye hitam), tapi posisinya kami belum bisa menindak,” ucapnya.(ded/c)