25 radar bogor

Bogor Bebas Diskotek

SIDAK: Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan sidak ke diskotek Lipss beberapa waktu lalu (Nelvi/Radar Bogor)

BOGOR–Wali Kota Bogor Bima Arya kembali menegaskan janjinya menutup diskotek di Kota Hujan. Itu berdasarkan evaluasi tempat hiburan malam yang hanya memberi sumbangan pajak asli daerah (PAD) sebesar Rp171 juta per tahun. Sementara di sisi lain, keberadaan diskotek kerap menimbulkan masalah, seperti tewasnya kader Gerindra di Lipss Club, akhir pekan kemarin.

”Ada sekitar 20 THM di Kota Bogor, terdiri dari pub, diskotek, dan karaoke,’’ ujarnya kepada Radar Bogor.

Bima menegaskan, berdasarkan evaluasi tersebut, kontribusi diskotek adalah yang paling minim. Semisal diskotek Lipss, hanya menyumbang PAD sekitar Rp100 juta per tahun. ”Kalau Rp10 miliar per bulan juga kalau mudharat, masih pikir-pikir. Apalagi ini, setahun hanya Rp100 juta,’’ ucap Bima usai menghadiri perkenalan Danrem 061/Suryakancana, di Markas Korem, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, kemarin (22/1).

Untuk itu, dengan tegas ia melarang operasional diskotek di Kota Bogor. Bima meng­anggap diskotek berpotensi besar menimbulkan aksi kejahatan dan kemaksiatan. Dia juga mengaku sudah menginstruksikan kepala dinas terkait untuk lebih selektif dalam pemberian izin THM.”Kalau misalnya ke arah diskotek, selama saya mengem­ban amanah, saya tidak akan izinkan,” tegasnya.

Ke depannya, sejumlah THM yang diberi izin operasi hanya yang memiliki konsep-konsep tertentu. Seperti halnya restoran serta karaoke keluarga. Ia menjamin, pengurusan izin THM di luar dari konsep yang dibatasi, tidak akan diproses.

Bima memberikan contoh THM yang jelas melakukan penyimpangan, tempat karaoke Zoom yang berlokasi di lantai 4 Tajur Trade Mall. ”Izinnya itu karaoke, tapi karaokenya tidak dibuat, yang ada malah diskotek,’’ ungkapnya.

Bima juga mengultimatum para pengusaha THM agar manut pada kebijakan yang ada. Pasalnya, masih banyak pemilik THM yang melanggar perizinan. Seperti diskotek Lipss, menurutnya, hanya mengantongi izin gangguan lingkungan (HO). Sedangkan di era Presiden Jokowi, izin HO sudah dihapuskan sehingga tidak berlaku lagi.

Selain itu, setiap THM juga wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), atas rekomendasi Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud). ”TDUP itu sudah disosialisasikan terus kepada THM. Lipss itu diundang tidak pernah datang, kemudian TDUP tidak diurus. Saya tadi koordinasikan untuk evaluasi,’’ cetus Bima.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Jajat Sudrajat, mendukung langkah yang diambil Bima Arya. Menurut Jajat, pemasukan PAD dari sektor THM terbilang kecil, terlebih THM jenis diskotek.

Ia membeberkan, perkiraan capaian PAD 2018 dari diskotek hanya sebesar Rp171 juta per tahun, karaoke Rp5,5 juta per tahun, serta biliar Rp200 juta per tahun. ”Jadi, PAD dari diskotek sangat rendah, sementara mudharatnya cukup besar,’’ bebernya.

Terpisah, pemilik Lipps, Edi Susanto mengaku diskoteknya itu sudah berizin. Ia juga memastikan Lipss mengantongi surat-surat lengkap. Maka itu, dia menyayangkan jika wali kota mencabut izin Lipps. ”Saya mengikuti saja apa kata Pak Wali, kalau saya salah saya terima tapi kalau saya tidak salah, tentu beliau juga seorang yang bijaksana kan. Kalau kita tidak melanggar kenapa kita ditutup,’’ tukasnya.(fik/d)