25 radar bogor

LGBT Sasar Anak Disabilitas

Ilustrasi kekerasan seksual

Bak petir menyambar di siang bolong. Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan ada lima fraksi partai politik di DPR yang mendorong perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) disetujui dalam undang-undang. Publik pun dibuat geger. Ada yang pro Zulkifli, ada pula yang menyebut pernyataan itu mengundang fitnah. Tapi di tengah-tengah kisruh LGBT, bocah Bogor kembali menjadi korban.

PENGARUH LGBT tak lagi identik dengan lingkungan perkotaan. Kawasan perdesaan pun kini menjadi lokasi para pelaku penyimpangan seks mencari korban. Lebih mengerikan lagi, mereka berburu anak-anak berkebutuhan khusus (disabilitas) menjadi target pelampiasan. Salah seorang korban adalah M, bocah 14 tahun penyandang disabilitas di Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Saat ditemui Radar Bogor kemarin (21/1), trauma berat tersirat jelas di wajah M. Ia takut menemui orang asing. M juga mengaku tak mau lagi sekolah semenjak menjadi korban pelecehan seksual oleh kelompok LGBT di lingkungannya.

M menjadi bahan eksploitasi kelompok LGBT di kawasan tambang tersebut. Menyandang keterbelakangan mental, menjadikan M mangsa empuk bagi para predator seks menyimpang. M diculik dan dibawa ke perkebunan tak jauh dari sekolahnya. ”Dia jadi takut ke sekolah semenjak kejadian itu. Sering terlihat murung juga,” tutur ST, ibunda M, kepada Radar Bogor, di Mapolsek Parungpanjang.

Derita yang menimpa M terbongkar setelah ST menaruh curiga pada perubahan sikap M yang enggan bersekolah. Belakangan, M mengeluhkan rasa sakit pada (maaf) bagian anusnya. Ketika ditanya, M pun terbuka pada sang ibu. Ia lantas menceritakan seluruh peristiwa mengerikan itu. ”Dia diseret, dimasukkan benda-benda tumpul. Langsung saya ke kantor polisi buat laporan,’’ ungkap ST.

Menurut sang ibu, M diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku LGBT yang masih sebaya dan teman satu sekolahnya. ST juga membawa M ke RSUD Cibinong untuk menjalani visum, dan hasilnya sungguh mengerikan. ”Anak saya mengalami luka di bagian (maaf) anus. Ada tiga luka. Saat ini menjalani pemeriksaan RSUD Cibinong,” ungkapnya.

Mendapati anak didiknya menjadi korban LGBT, kepala sekolah tempat M menimba ilmu, Abdul Azis, mengaku terkejut. Azis mengaku peristiwa ini baru pertama kali terjadi di sekolahnya. ”Iya benar. Saya kaget dengan adanya ini,’’ kata Azis kepada Radar Bogor.

Terkait dugaan adanya kelompok LGBT di sekolahnya, Azis berjanji akan memperketat pengawasan dan menelusuri kejadian yang menimpa muridnya tersebut. ”Di sini tidak ada LGBT. Tapi di luar sekolah, tidak tahu,’’ akunya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang Iptu Irwan Aleksander mengatakan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. Itu lantaran korban dan terduga pelaku masih di bawah umur. ”Kami arahkan visum lalu laporan ke Unit PPA Polres Bogor,’’ tukasnya.

Peristiwa ini memicu kemarahan berbagai kalangan. Guru besar ketahanan keluarga, Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Euis Sunarti menyatakan tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak mengatur KUHP dan Undang-Undang anti-LGBT. Menurut Euis, aturan yang ada saat ini sangat memberi celah perilaku LGBT hidup dan berkembang. Mengingat perilaku LGBT belum dikatakan ilegal.

”Padahal ini tidak sesuai dengan dogma agama. Hanya bisa dipidana jika (perilaku) di muka umum mengganggu. Lalu yang diam-diam bagaimana? Harus perilakunya itu yang dikatakan ilegal,” cetusnya penuh emosi.

Sama halnya seperti kasus perzinaan. Menurut Euis, ada delik aduan atau tidak, bukan masalah selama aspek hukum jelas mengatur. Dalam hal ini, Euis berpendapat, perilaku zina yang harus dikatakan ilegal. Nah, jika LGBT sudah dinyatakan ilegal, tidak ada alasan bagi Kemenkumham atau lembaga negara untuk membubarkan organisasi bertajuk LGBT.

Prof Euis juga mengecam fraksi partai politik di DPR yang dikabarkan mengizinkan LGBT dan pernikahan sejenis. Dia khawatir sikap itu dilatarbelakangi kepentingan politik untuk menggandeng kaum LGBT di pesta-pesta demokrasi yang sedang dan akan dijalani bangsa ini. ”Ini harus dilarang, demi menyelamatkan generasi bangsa,’’ cetusnya.

Kegeraman serupa juga dilontarkan Ketua Tim Penggerak PKK Kota Bogor Yane Ardian. Yane singkat menyebut, LGBT haram, dan pernyataan itu harga mati. ”Kita sebagai warga negara jangan diam saja. Bergerak secara pribadi maupun atas nama lembaga,’’ cetusnya.

Yane mengatakan, di satu sisi jumlah anak berkebutuhan khusus semakin bertambah. Ia khawatir kondisi itu dimanfaatkan para predator dan menjadikan mereka sebagai mangsa. Seperti yang terjadi pada kasus bocah M di Parungpanjang.

”Cara menghindari, penjagaan atau pengawasan yang baik. Kenapa bisa terjadi kasus M, pasti karena ada kesempatan yang membuat predator itu beraksi. Saya ingin kita semua (pemerintah, masyarakat, dan komunitas) bersama-sama melakukan penguatan keluarga. Setiap anak punya hak untuk mendapat perlindungan,’’ tegasnya.
Caranya, imbuh Yane, dengan membentuk kelompok ibu berasal dari 10 KK (kepala keluarga) rumah yang bertetangga atau dasawisma. ”Aktivasi dasawisma dengan cara memberi program ketahanan keluarga. Dengan begitu, di setiap wilayah bisa dikontrol pengawasannya,’’ imbuhnya.

Yane juga mengaku sudah pernah menyampaikan surat kepada DPR RI terkait pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang mengatur delik kesusilaan (zina, perkosaan, hubungan cabul sesama jenis). Ia selaku Ketua TP PKK Kota Bogor, mendesak DPR memperketat aturan pelarangan zina, perkosaan, dan hubungan sesama jenis. ‘’Surat itu kami layangkan 17 Januari kemarin. Sebagai bentuk aspirasi dan pergerakan kami,’’ pungkasnya.

Di bagian lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR segera menanggapi hasil putusan Mahkaman Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi perluasan makna pada pasal perzinaan (284), pemerkosaan (285), dan pencabulan (292) pada KUHP. Waketum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mencermati dan mengawal proses pembahasan RUU KUHP di DPR.

MUI, lanjut dia, turut menyesalkan putusan MK karena tidak berani mengambil terobosan hukum di tengah mendesaknya kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perlindungan terhadap kejahatan kesusilaan. MUI menilai bahwa berkembangnya perilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan yang sah disebabkan tidak adanya payung hukum yang cukup memadai dan tidak memenuhi unsur dalam pasal perzinaan sebagainana yang diatur dalam KUHP pasal 284.

“Hal ini sama halnya membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku LGBT,” ujar Zainut kemarin (21/1). Menurut dia, MUI sangat prihatin dengan semakin berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian manusia Indonesia yang sekuler, liberal, dan jauh dari nilai-nilai agama dan kesusilaan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila, termasuk sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Atas dasar itu, MUI mendorong DPR dan Presiden menindaklanjuti putusan MK tersebut. “Harus segera dibahas dan ditetapkan menjadi UU, secara serius dan sungguh-sungguh,” ujarnya. Yang tidak boleh dilupakan bahwa seluruh proses pembahasan harus memperhatikan, menyerap, dan mengakomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, MUI meminta agar unsur pelaku kejahatan tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan (LGBT).

Menurut Zainut, MUI juga menengarai bahwa dalam pembahasan pasal-pasal RUU KUHP, DPR mengalami kebuntuan karena tidak adanya kesepahaman fraksi-fraksi dalam memahami pasal-pasal tersebut. “Ada fraksi yang semangatnya menolak atau tidak setuju dan ada fraksi yang menerima atau setuju dengan perluasan makna pasal-pasal tersebut,” pungkasnya.(all/don/ric/jpg/d)