25 radar bogor

Angkot Harus Sesuai SPM

SOROT: Keberadaan angkot di Kota Bogor kembali mendapat sorotan setelah meninggalnya sopir angkot yang berusia 72 tahun.

BOGOR–Kasus meninggalnya sopir angkot, Aos Ridwan (72) secara mendadak, mendapat sorotan berbagai pihak. Salah satunya dari pengamat transportasi, Djoko Setijwarno. Menurutnya, tidak seharusnya manula diperkenankan menjadi sopir angkot.

Djoko mengatakan, sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM), seharusnya Pemkot Bogor mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Sehingga, tidak hanya perlu memperhatikan kendaraan dengan cara uji KIR. Namun, sopirnya juga perlu selektif.

“Mestinya usia 72 tahun tidak harus jadi sopir angkot lagi. Tapi karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terpaksa tetap jadi sopir angkot,” jelasnya kepada Radar Bogor, kemarin (21/1).

Kondisi seperti ini disebabkan karena keberadaan angkot di Kota Bogor tidak secara langsung dalam genggaman Pemkot Bogor. Sehingga, sulit untuk menertibkan segala bentuk penyimpangan terkait angkot di Kota Hujan. “Inilah dampak jika angkutan umum tidak diawasi dan dilindungi pemerintah daerah,” katanya.

Meski di beberapa kesempatan Wali Kota Bogor Bima Arya mengklaim bahwa semua angkot di Kota Bogor sudah berbadan hukum. Namun, masih ada yang dikelola oleh perorangan. Itu pula, kata Djoko, yang membuat semakin sulitnya mengedepan­kan SPM pada operasional angkot di Kota Bogor. “Selama manajemen angkot perorangan, sulit dilakukan. SPM dapat diterapkan jika berbadan hukum,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, M Ischak menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang terkait minimal usia sopir angkot.

Menurutnya, yang sudah pasti menjadi persyaratan utama adalah memiliki SIM A. “Selama dia memiliki SIM sesuai dengan skill, tidak ada standar usia,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Aos Ridwan, sopir angkot jurusan 02 yang tergolong sepuh, meninggal secara mendadak saat sedang menunggu penumpang di depan Taman Topi. Aos meninggal dunia pukul 17.00, Minggu (20/1), saat menunggu penumpang dari arah Stasiun Bogor menuju gedung DPRD Kota Bogor Jalan Kapten Muslihat.

Anggota Polresta Bogor Kota yang saat itu sedang bertugas di tempat kejadian perkara (TKP), Briptu Gusmawan sempat mengira angkot Aos itu hendak mengetem. Namun, saat didekati, sopir angkot bernomor polisi F 1911 AF itu nampak meringkuk di setir mobil.(fik/c)