25 radar bogor

Kemenag Awasi Data Calon Jamaah

JAKARTA–Kementerian Agama (Kemenag) bakal masuk lebih dalam di penyelenggaraan umrah. Salah satu agenda yang sedang digodok saat ini adalah menyiapkan sistem integrasi pendaftaran jamaah umrah. Sistem ini menyambungkan layanan pendaftaran umrah dari seluruh travel resmi ke basis data Kemenag.

Dengan data tersebut, bisa segera diketahui travel A saat ini memiliki pendaftar baru berapa dan yang belum berangkat berapa. Di antara aturan umrah yang ditegakkan adalah tidak adanya masa tunggu (waiting list). Melalui integrasi data, Kemenag bisa mengetahui apakah travel menjalankan bisnis dengan cara waiting list atau langsung berangkatkan jamaah. Idealnya, dalam umrah tidak ada waiting list karena tidak ada kuota untuk calon jamaah.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, saat ini masih disiapkan regulasi umrah yang baru. Di dalamnya terkait dengan harga acuan minimal umrah dan sinkronisasi data pendaftaran jamaah umrah. ’’Namanya nanti Sipatuh,’’ katanya saat dihubungi kemarin (20/1).

Sipatuh itu merupakan akronim dari sistem pengawasan terpadu umrah dan haji khusus. Dia menegaskan seluruh travel umrah maupun haji khusus yang terdaftar resmi di Kemenag, wajib menjalankan sistem informasi itu. Menurut Arfi banyak sekali manfaat ketika data pendaftaran jamaah umrah di seluruh travel langsung bisa dipantau Kemenag.

Di antaranya ketika ada persoalan seperti kasus First Travel, pemerintah bisa mengetahui dengan pasti jumlah calon jamaah umrah yang belum diberangkatkan. Merujuk pada kasus First Travel, hingga travel milik Andika dan Annie itu dicabut izinnya, data jamaah masih simpang siur.

Pengamat haji dan umrah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan rencana Kemenag membuat basis data umrah itu perlu ditunggu implementasinya. Dia mengatakan Kemenag sebaiknya jangan terlalu masuk jauh untuk urusan umrah. Sebab selama ini umrah merupakan domain swasta.

Dia khawatir jika Kemenag ikut terlalu dalam pelaksanaan teknis umrah, urusan penyelenggaraan haji bisa terganggu. Apalagi jika nanti basis data pendaftaran umrah dipadukan dengan sistem informasi haji terpadu (siskohat). ’’Yang paling utama sebenarnya regulasi, penegakan hukum, dan monitoring,’’ jelasnya.

Dadi mencontohkan pada kasus tertundanya keberangkatan 27 ribu jamaah Abu Tours, harus ditangani dengan penegakan hukum yang cepat dan kuat. Jika memang telah terjadi kesalahan atau pengingkaran jadwal keberangkatan, travel bisa dikenai sanksi.

Dia juga berharap Kemenag segera mengeluarkan harga acuan umrah. Dengan demikian masyarakat bisa waspada ketika ada iming-iming umrah dengan harga di bawah rata-rata. Saat ini menurutnya, belum ada harga acuan umrah. Sehingga masyarakat dengan mudah diiming-imingi umrah tarif murah. (wan/agm)