25 radar bogor

Usai Digerebek, Oknum TNI Digugat Cerai

ILUSTRASI
SERIUS: Sidang perdana kasus perceraian Perwira Menengah TNI AD, berinisial IN dan istrinya digelar di PN Bogor, Rabu (17/01).

BOGOR–Oknum perwira menengah TNI, IN, yang selingkuh dan digerebek di sebuah kamar hotel di kawasan Puncak Bogor, beberapa waktu lalu, kini digugat istrinya, AI. Sidang perdana kasus perceraian antara IN dan AI pun mulai digelar.

Sidang perdana ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jalan Pengadilan, Bogor Tengah, Kota Bogor, kemarin (19/1). Dalam sidang tersebut, pihak penggugat, AI diwakili oleh pengacara/kuasa hukumnya: Ruslan Marasabessy, Dicky Zulkarnaen, dan Slamet Arifin.

Ketua Majelis Hakim, Arif Hadi Saputra, dengan hakim anggota, Imelda dan Melisa memimpin sidang yang berlangsung singkat, karena pihak tergugat, IN tidak hadir. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Arif Hadi Saputra, mengatakan, mengingat pihak tergugat tidak hadir, maka sidang akan digelar kembali pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan,” tegas Arif sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Pengacara AI, Ruslan Marasabessy, menyatakan sidang berikutnya masuk pada pembuktian yaitu menyiapkan alat bukti dan keterangan saksi. “Kalau tergugat tidak hadir dua kali, maka putusannya verstek yaitu putusan tanpa kehadiran pihak tergugat,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, IN digerebek oleh istri, anak serta aparat kepolisian dan Denpom di Hotel Taman Teratai Kamar T3 Cisarua, Puncak Bogor, Jumat (1/12/2017). IN tertangkap basah sedang asyik berduaan di dalam kamar bersama seorang wanita idaman lain. ”Keduanya bersama barang bukti, kita bawa ke Denpom Bogor IV,’’ kata Danramil Cisarua, Mayor Inf Yohanes Heru Wibowo, saat itu.(*/ric)