25 radar bogor

Dokter Palsu Gasak Rp96 Juta

GUNUNGPUTRI–Polsek Gunungputri berhasil menahan dokter palsu atas nama S (43). Hal itu menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh pihak Klinik Rajawali Medika yang berlokasi di Jalan Raya Gunungputri KM 01, Desa Gunungputri, Keca­matan Gunungputri. Pasalnya, pihak klinik telah ditipu hingga puluhan juta rupiah akibat ulah pelaku.

“Pelaku sudah bekerja selama empat bulan dengan honor per bulannya Rp24 juta, kurang lebih klinik sudah rugi sebesar Rp96 juta,” ujar Bagian Umum Klinik Rajawali Medika Arif Rudianto kepada Radar Bogor saat ditemui di ruangannya, kemarin (17/1).

Arif menerangkan, sekitar Juli pihak klinik membuka lowongan untuk dokter spesialis penyakit dalam. Sebab, klinik sedang berupaya untuk menjadi klinik utama yang salah satu syaratnya harus memiliki dokter spesialis tersebut.

Sekitar Agustus 2017, pelaku melamar dan melakukan interview dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Namun, salah satu syarat utama yakni surat tanda registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pelaku akan habis pada 29 Agustus. Sehingga pihak klinik meminta untuk segera diperpanjang.
“Saat itu dia menyerahkan fotokopi semua di lamarannya, yang asli itu alasannya ada di rumahnya di Semarang Jawa Tengah,” terangnya.

Ia melanjutkan, pimpinan klinik mulai curiga ketika pelaku tidak bisa menunjukkan ijazah STR hingga Desember. Padahal, pengurusan STR paling lama hanya selama dua bulan, itu pun jika syaratnya lengkap. Pihak klinik tambah mantap untuk melaporkan ke kepolisian ketika menelusuri nama pelaku melalui internet karena namanya memiliki masalah di beberapa tempat, salah satu­nya di Kalimantan. “Kita tidak menyangka dia dokter palsu karena dia mengaku lulusan Fakultas Kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,” tuturnya.

Ia mengaku telah kebobolan dalam menjaring tenaga dokter spesialis. Sehingga diharapkan kepolisian bisa mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, dicurigai banyak klinik lain yang juga menjadi korban.

“Untungnya dia belum sempat diberikan praktik karena STR-nya tidak ada, kalau sudah praktik bisa jadi ada korban.

“Dia datang ke klinik hanya untuk absen di hari Senin dan Rabu pukul 10.00 hingga 13.00 WIB sehingga belum ada praktik,” imbuhnya.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Gunung Putri Ipda Ano Junaedi membenarkan perihal laporan tersebut. Pelaku pun saat ini telah diamankan di Mapolsek Gunungputri sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang sudah diamankan berupa baju dokter dan stetoskop, sedangkan berkas-berkas lamaran tidak bisa dijadikan barang bukti karena bukan dalam bentuk asli.

“Kami akan datangkan saksi ahli dari IDI dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor,” katanya.

Untuk mempertanggung-jawabkan tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dilapis dengan UU 29/2004 Pasal 73 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 77 tentang Praktik Kedokteran.

“Untuk penipuan dikenakan empat tahun hukuman penjara dan tentang praktik kedokteran hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda Rp150 juta,” pungkasnya.(rp2/c)