CILEUNGSI–Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) di sekitar wilayah flyover Cileungsi merupakan sesuatu yang dianggap biasa. Hal itu lantaran belum adanya payung hukum yang dapat menjamin keberadaan para PKL.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Supriyadi mengatakan, memang saat ini belum ada formula win-win solution untuk kebaikan pedagang formal dan informal. Sebab, pada waktu-waktu tertentu memang diperlukan penertiban sehingga keberadaan PKL tidak dikeluhkan apalagi sampai menyebabkan kemacetan. “Kami baru mau bahas payung hukum berupa Perda Inisiatif tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di bulan Februari untuk bisa mengatasi masalah ini,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Dalam mengatasi masalah seperti ini, lanjutnya, pemerintah harus memosisikan diri di tengah-tengah. Tidak memihak kepada pedagang formal dengan mengobrak-abrik PKL tetapi tidak juga memihak PKL karena pedagang formal telah mengorbankan finansialnya untuk menyewa kios. Karena itu, dalam Perda PKL akan adanya pembagian ruang dan waktu antara pedagang formal dan informal. “Jadi, mereka nanti bisa berbagi ruang dan waktu, seperti kapan PKL boleh berdagang dan di mana lokasi yang ditentukan untuk mereka agar tidak sama-sama saling menghalangi mencari rezeki,” tuturnya.
Menurut Yuyud, untuk menertibkan para PKL yang sudah menjamur dan mengganggu ketertiban umum bisa saja menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pokja PKL dan Perda Ketertiban Umum yang dilakukan oleh Satpol PP di kecamatan. Namun, kedua peraturan tersebut dirasa belum komprehensif. Artinya, pener-tiban hanya akan menjadi kegelisahan PKL karena pemerintah tidak menyediakan lahan pengganti untuk mereka kembali berdagang.
“Sedangkan menjadi PKL sudah menjadi pekerjaannya sehari-hari untuk bertahan hidup,” pungkasnya.(rp2/c)