25 radar bogor

Perbup Dirasa Membatasi

CITEREUP–Peraturan Bupati (Perbup) 33/2017 tentang Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dikeluhkan beberapa desa. Khususnya desa di perbatasan kota. Bukan tanpa alasan, perbup tersebut dirasa membatasi penggunaan anggaran dana desa. Salah satunya di Desa Puspasari Kecamatan Citeureup.

Sekretaris Desa Puspasari Kurnia Nurdin mengatakan, jika melihat Peraturan Menteri Desa (Permendes) 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, sebenarnya banyak yang bisa dilakukan desa dengan anggaran yang ada. Sehingga tidak hanya terfokus pada infrastruktur. Yang membuat dirinya bertanya-tanya,karena adanya poin yang mengatakan tentang tambatan perahu atau dermaga perahu yang dimasukkan ke dalam perbup. Padahal, wilayah Kabupaten Bogor jauh dari laut. “Kalau kita kan sudah wilayah urban, jadi, infrastruktur sudah lumayan. Kalau yang masih di desa yang jauh pasti masih fokus di infrastruktur yang perlu digenjot,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (16/1).

Dirinya menilai, jika dalam pembahasan perbup perlu melibatkan unsur kecamatan, seperti camat atau kasi pemerintahan, agar kondisi di lapangan bisa diketahui. Padahal di tahun 2015 ke bawah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor selalu mengundang pihak desa untuk merancangnya. Tapi kini tidak lagi.

“Jadi, kalau dulu ada kegiatan rancangan UU atau permen (peraturan menteri) pasti sekdes yang berangkat. Sekarang rasanya perbup itu terlalu membatasi. Banyak di kita sarana keagamaan yang minta didanai tapi oleh perbup itu tidak di­perbolehkan padahal di permendes boleh,” keluhnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Citeureup Heryanto mengungkapkan, sebenarnya dari perbup tersebut ada Surat Edaran Bupati Nomor 141/258-DPMD tentang Informasi Pagu Indikatif Desa Tahun 2018. Di dalamnya dijelaskan ada empat bidang yang boleh didanai menggunakan dana desa. Di antaranya, bidang penyeleng­garaan pemerintahan desa ada 22 poin, bidang pelaksanaan pembangunan desa 59 poin, bidang pembinaan kema­syarakatan 11 poin, bidang pemberdayaan masyarakat 7 poin, dan bidang tak terduga 2 poin. “Mereka tinggal mengikuti saja karena DPMD sudah memilah sehingga lebih mudah,” terangnya.

Jika ditemukan ada desa yang menggunakan anggaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan, sambungnya, maka akan diingatkan oleh pihak kecamatan. Sehingga tidak ada desa yang berlaku keluar dari aturan. “Kalau kebutuhan di desa kan mereka yang menyusunnya. Malah kita dorong juga untuk pemberdayaan. Tapi, harus ditaati rambu-rambu yang ada di surat edaran bupati itu,” pungkasnya.(rp2/c)