25 radar bogor

Bikin SIM Bisa di Mana Saja

Nelvi/radar bogor. INOVASI: Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mencoba pelayanan SIM secara online yang baru diresmikan di Polresta Bogor Kota, Kedunghalang, kemarin (16/1).
Nelvi/radar bogor.
INOVASI: Kapolresta Bogor Kota, Kombes Ulung Sampurna Jaya, mencoba pelayanan SIM secara online yang baru diresmikan di Polresta Bogor Kota, Kedunghalang, kemarin (16/1).

BOGOR–Membuat surat izin mengemudi (SIM) kini lebih mudah. Polresta Bogor Kota kemarin (16/1) meluncurkan program Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas). Masyarakat pun diberi kemudahan membuat SIM dengan cepat dan efektif melalui sistem online.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tak hanya warga Bogor, program Satpas yang mulai diterapkan ini juga berlaku untuk warga luar Bogor.

“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, khususnya dalam pem­buatan SIM,” kata Ulung di Mapolresta Bogor Kota, Kedunghalang, Kota Bogor.

Dalam penerapannya, lanjut Ulung, masyarakat tak harus antre lebih lama. Jika biasanya lebih dari tiga jam, kini hanya sekitar satu jam. Tak hanya itu, untuk memberi kenyamanan pada warga, di ruang pembuatan SIM juga dilengkapi pojok baca, tempat bermain anak, dan ruang khusus ibu menyusui.

“Dengan demikian, warga terfasilitasi dan nyaman saat membuat SIM. Apalagi kami juga lengkapi area dengan wifi,” ujarnya.Dia menjelaskan, pembuatan SIM tak lagi berlaku teritorial. Sehingga, pelayanan berlaku pada warga mana pun. “Semua bisa buat SIM di sini. Dari mana saja, warga Bogor maupun luar bisa membuat SIM online di sini,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priadji mengatakan, inovasi ini juga bagian untuk mengan-t­isipasi calo. Selain itu, layanan SIM online menjadi salah satu program unggulan kepolisian demi memberi kemudahan kepada masyarakat.

“Semua sudah online. Namun, tetap kami sediakan dua orang petugas untuk memantau dan mengarahkan para peserta,” jelas Bramastyo.

Dia menuturkan, dengan penerapan aplikasi secara online, maka seluruh masyar­akat yang berdomisili di mana saja bisa membuat ataupun memperpanjang SIM di Satpas Online Kedunghalang Polresta Bogor Kota.

“Syaratnya harus punya e-KTP karena sudah teregistrasi di Disdukcapil dan ada nomor induk kependudukan (NIK) di database-nya,” katanya.

Dia mengklaim, melalui layanan SIM online ini, masya­rakat hanya perlu waktu sekitar 1,5 jam untuk menda­patkan SIM baru. Adapun, biaya pem­buatan SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C Rp100.000.

“Nanti pemohon daftar terlebih dulu. Setelah itu masuk ke ruangan verifikasi, lalu dapat barcode. Pemohon kemudian tes teori dan praktik, terakhir foto,” jelasnya.(azi/c)