25 radar bogor

KPU Kantongi Hasil Kesehatan Paslon

DIUMUMKAN BESOK: KPU Kabupaten Bogor menerima hasil kesehatan bakal calon bupati Bogor, kemarin (15/1).
DIUMUMKAN BESOK: KPU Kabupaten Bogor menerima hasil kesehatan bakal calon bupati Bogor, kemarin (15/1).

CIBINONG–Hasil tes kesehatan pasangan bakal calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bogor sudah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor. Meski begitu, KPU Kabupaten Bogor baru akan mengumumkan hasilnya ke publik pada esok hari (17/1).

Ketua KPUD Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti menuturkan, sudah menerima berkas hasil pemeriksaan dari tiga instansi berbeda. Berkas tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Himpunan Psikologi Indonesia di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo, DKI Jakarta, selama tiga hari, 11-13 Januari lalu.

Haryanto juga mengapresiasi upaya pihak-pihak terkait yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para peserta Pilbup Bogor 2018. Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan, pihak KPUD selanjutnya akan melakukan rapat pembahasan.

”Kami akan mengumumkan rekomendasi pemeriksaan kesehatan bersamaan dengan pengumuman hasil verifikasi kelengkapan administrasi para bakal calon pada 17 Januari,” ujarnya kepada awak media usai menerima ketiga berkas tersebut di kantor KPU Kabupaten Bogor, kemarin (15/1).

Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan sangat menentukan penetapan para bakal peserta menjadi peserta pilbup kali ini. ”Bagi bakal calon yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan, sebelum penetapan pencalonan bisa diganti,” tuturnya.

Bila itu terjadi, maka figur tersebut harus melengkapi persyaratan yang dilakukan paslon pada umumnya. Termasuk mengikuti tes kesehatan terlebih dahulu. Perbaikan, menurutnya, juga berlaku selama tiga hari setelah pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan.

Di tempat yang sama, Ketua IDI Kabupaten Bogor Gioseffi Purnawarman menjelaskan, peserta yang memenuhi syarat yaitu yang tidak menderita disabilitas. Artinya, paslon memiliki kemampuan fisik dalam menjalankan aktivitas rutin secara mandiri.

Syarat kesehatan lainnya antara lain tidak terindikasi menggunakan zat psokotropika dan zat terlarang lainnya. ”Dalam pemeriksaan narkoba, petugas menggunakan enam parameter, namun tidak termasuk uji rambut,” ujarnya.(fik/ded/c)