25 radar bogor

Kades Cibadak Gratiskan 1.600 AJB

SERTIFIKASI: Aparat bersiap-siap menyisir tanah warga yang belum bersertifikat. Kepala Desa Cibadak Ulung Saputra menargetkan AJB di wilayahnya tuntas.
SERTIFIKASI: Aparat bersiap-siap menyisir tanah warga yang belum bersertifikat. Kepala Desa Cibadak Ulung Saputra menargetkan AJB di wilayahnya tuntas.

SUKAMAKMUR–Berniat mencegah terjadinya konflik kepemilikan tanah, pemerin­tah desa menggelar program akta jual beli (AJB) gratis di luar program pendafta­ran tanah sis­tematik lengkap (PTSL) Sertifikat Prona K1 tahun 2017 yang dilakukan oleh peme­rin­tah pusat.

Kepada Radar Bogor, Kasi Pemerintahan, Yusuf E Supriadi menerangkan, sebanyak 1.600 warga tengah mengikuti program AJB gratis. Tiap warga yang tak memiliki surat tanah dapat mengantongi bukti autentik kepemilikan tanah tanpa membayar. Kegiatan itu berdasarkan instruksi Kepala Desa Cibadak, Ulung Saputra. “Semua gratis, biaya ditanggung oleh kepala desa langsung,” kata Yusuf.

Untuk teknisnya, warga yang merasa tak memiliki surat ta­nah hanya cukup menda­ta­ngi kantor desa dan mengikuti ara­han dari staf desa yang bertanggung jawab. “Nanti kami arahkan mereka untuk melengkapi syarat yang dibutuhkan, seperti KTP dan KK atau lainnya,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cibadak Ulung Saputra menerangkan, setelah mela­kukan pendataan, pihak­nya mencatat sekitar 1.800 rumah tak memiliki surat. Karenanya, pihaknya berinisiatif mem­bantu masyarakat dengan meng­kolektif pengurusan tanah secara gratis. “Saya khawatir warga lama menempati rumah dan tak memi­liki surat, nanti terjadi konflik ke depannya,” tukasnya.

Beberapa persoalan kerap terjadi. Seperti penyerobotan tanah, sengketa ahli waris hingga klaim orang asing pada bidang tanah milik warga. Karena itu, secara bertahap, Ulung mengaku akan meng­hapuskan area tanah warga yang tak bersurat. Meskipun harus berkorban dengan uang pribadinya.

“Total yang kami data ada 1.800 bidang. Sementara ini kami urus 1.600 bidang dan terus berlanjut. Saya putra daerah sini, karena itu saya ingin bermanfaat bagi orang banyak,” ucapnya.

Dalam penguatan AJB, Ulung bekerja sama dengan pihak Kecamatan Sukamakmur untuk melancarkan programnya. Terlebih lagi, posisi camat se­bagai petugas pembuatan akta tanah sementara (PPATS).

Tak hanya itu, sebelumnya, pemerintah desa telah me­nalangi pajak bumi bangunan (PBB) masyarakat dengan pem­bayaran sistem cicil. Bahkan, di bawah kepe­mim­pinan Ulung, desa juga te­lah mendaftarkan 700 bidang tanah segel yang kese­lu­ru­han­nya untuk kepentingan war­ga.(azi/c)