25 radar bogor

Jabatan Tiga Pimpinan Dewan Kosong

ilustrasi
ilustrasi

CIBINONG–Majunya Ketua DPRD Kota Bogor Ade Ruhandi bersama kedua wakil pimpinan dewan, Ade Yasin dan Iwan Setiawan, pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2018, praktis membuat jabatan tiga pimpinan DPRD kosong. Sebab, merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 dan perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2017, anggota legislatif yang ikut pilkada wajib mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.

Ketiganya pun harus sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya tersebut saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah. ”Saat pendaftaran harus ada surat pernyataan bahwa akan mengundurkan diri dari jabatannya.

Surat tanda terima itu H-5 penetapan harus masuk ke KPU. Sedangkan SK (surat keputusan) pemberhentian H-30,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti kepada Radar Bogor di kantornya, kemarin (15/1).

Adapun mekanisme pergantiannya, kata dia, setiap anggota DPRD yang mengundurkan diri akan digantikan oleh suara terbanyak kedua saat Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Bogor 2014 lalu. Namun, ingat! Aturan ini hanya untuk menggantikan posisi mereka sebagai anggota DPRD yang kosong, bukan sebagai pimpinan.

”Kang Jaro Ade (sebutan Ade Ruhandi) kan Partai Golkar. Berarti yang menggantikannya urutan kedua perolehan suara terbanyak dalam pileg. Termasuk Bu Ade dan Pak Iwan, suara terbanyak setelah mereka,” terangnya.

Namun, ada beberapa persyaratan agar kursi DPRD itu bisa diduduki oleh para kader yang memperoleh suara terbanyak kedua. Antara lain, saat ini masih menjadi anggota partai tersebut, tidak sedang terlibat pidana di mana pun berada. ”Syaratnya harus terpenuhi seperti syarat pencalonan dulu,” kata Haryanto.

Kini, pihaknya akan mempersiapkan data perolehan suara saat Pileg 2014 untuk diserahkan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor dan Pemkab Bogor.

Terutama pada daerah pemilihan (dapil) 1, 3, dan 5. ”Karena dapil tersebut merupakan asal dari ketiga pimpinan DPRD yang mencalonkan di Pilbup Bogor,” bebernya.

Sementara, untuk mengisi kekosongan tiga kursi pimpinan DPRD, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, calon penggantinya berasal dari parpol asal atau fraksi pimpinan yang berhenti tersebut.

Dalam PP No 16 Tahun 2010, Pasal 42 ayat 3 huruf b menyebutkan bahwa pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan. Dengan begitu, penggantinya pun dari partai yang sama.(fik/ded/c).