25 radar bogor

KPU Siap, DPR Minta Ditunda

INOVASI: Ketua KPU RI Arief Budiman bersama maskot Coklit dalam sesi jumpa pers terkait kesiapan program Coklit di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (14/1). muhammad rifani/indopos
INOVASI: Ketua KPU RI Arief Budiman bersama maskot Coklit dalam sesi jumpa pers terkait kesiapan program Coklit di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (14/1).(muhammad rifani/indopos)

JAKARTA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi partai peserta pemilu tahun ini. Bagi lembaga penyelenggara pemilu itu, tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan putusan MK, apalagi menunggu sampai Pemilu 2024.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, pihaknya sudah tiga kali menghadapi putusan MK yang waktunya mepet. Mulai putusan tentang suara terbanyak sebagai pemenang calon legislatif pada 2008, putusan yang mewajibkan partai di DPR diverifikasi ulang pada 2012, hingga penggunaan KTP sebagai bukti pencoblosan pada Pilkada 2013. ’’Bahkan, putusan penggunaan KTP diputus sehari sebelum pemungutan suara, langsung kita laksanakan pada hari H pencoblosan,’’ ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (14/1).

Karena itu, Pram menilai tidak cukup alasan untuk menjalan­kan putusan MK pada Pemilu 2024. Apalagi, pendaftaran calon legislatif baru dibuka pada 4 Juli 2018. ’’Setelah 17 Febru­ari, tidak ada tahap yang melibatkan partai sampai pendaf­taran calon,’’ tuturnya.

Menurut dia, yang perlu dipikirkan saat ini adalah mengubah 17 Februari 2018 sebagai batas penetapan partai. KPU sendiri masih tetap pada usulannya, yakni merevisi UU Pemilu atau menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). Namun, jika usulan tersebut ditolak, satu-satunya cara adalah mengevaluasi jadwal tahapan.

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, jika tahap dipadatkan, KPU akan menambah sumber daya manusia hingga dua kali lipat. ’’Misal, kalau kemarin tiga orang, sekarang kita rekrut enam orang,’’ kata­nya.

Meski de­mi­kian, KPU ma­sih akan berko­mu­nikasi dengan DPR dan pe­merintah hari ini (5/1). Se­bab, ketika petugas verifikasi faktual ditam­bah, intensitas kerja semakin tinggi. Dia akan mempertanyakan kesiapan partai. ’’Karena mereka (partai) harus mampu menghadirkan anggota mereka, menghadirkan banyak supporting staff mereka agar bekerja lebih cepat,’’ tambahnya.

Arief menambahkan, program Coklit ini akan dimulai serentak pada 20 Januari 2018 di 31 Provinsi dan 381 kabupaten/kota. Seterusnya gerakan dengan logo “contreng” ini ditargetkan akan mendatangi 1.928.955 rumah secara serentak di seluruh Indonesia.

Untuk merealisasikan itu, Coklit akan di akomodir oleh 385.791 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). ”Satu orang PPDP akan mendata lima rumah warga. Mereka akan didampingi 223.482 orang untuk membantu melaksanakan tugasnya,” jelas Arief, Minggu (14/1).

Untuk DPT terakhir hasil sinkronisasi dengan DP4, KPU mendata ada 163.146.802 pemilih. Untuk daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) berjumlah 160.756.143 orang, sedangkan untuk pemilih pemula berjumlah 10.628.883 orang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo mengatakan, usulan penerbitan perppu dan revisi UU akan menimbulkan risiko besar. Semua tahap akan terganggu jika salah satu usulan itu dilaksanakan. ’’Lebih baik putusan MK tersebut dilaksana­kan pada Pemilu 2024 saja,’’ kata politikus Partai Demokrat itu kepada Jawa Pos.

Yandri Susanto, anggota komisi II, juga menolak usulan yang disampaikan KPU. Dia tidak sepakat dengan perppu atau revisi UU. Penolakan itu akan disampaikan dalam rapat bersama KPU dan pemerintah. ’’Besok (hari ini, red) kami bertemu dengan KPU dan Bawaslu,’’ paparnya.

Sekretaris Fraksi PAN itu menerangkan, tidak ada alasan untuk mengeluarkan perpu. Sebab, tidak ada kegentingan yang menjadi landasan mener­bitkan peraturan tersebut. Sem­ua masih normal. Perppu justru akan menciptakan kega­duhan baru.

Revisi UU pun tidak mungkin. Sebab, langkah itu bisa menggan­ggu tahap yang sudah ditetapkan. Terlebih, perubahan UU bukan hal mudah. Dalam pembahasan bisa terjadi perdebatan yang sengit di Senayan.

Solusinya, ucap politikus asal dapil Banten itu, tahap yang sudah dilaksanakan bisa dilanjutkan. Verifikasi faktual yang belum selesai harus diselesaikan. Pengumuman parpol peserta pemilu tetap bisa dilaksanakan pada 17 Februari 2018.(far/lum/c15/oni)