25 radar bogor

Setahun, Kejari Tangani 178 Perkara Narkoba

BOGOR– Bahaya narkoba di Kota Bogor dari tahun ke tahun kian mengkhawatirkan. Fakta tersebut dapat dilihat dari data perkara yang ditangani Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Pada 2017, perkara narkoba tetap mendominasi.

Kepala Kejari Bogor Yudi Indra Gunawan mengungkapkan, selama 2017 pihaknya telah menangani sebanyak 584 perkara pidana umum (pidum). “Pada tahun ini, tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih tetap mendominasi perkara yang ditangani Pidum Kejari Bogor dengan 178 perkara,” ujarnya dalam rilis yang diterima Radar Bogor, kemarin (12/1).

Selain narkoba, perkara lain yang juga cukup mendominasi adalah perkara penggelapan, pencurian dan pencabulan. “Kasus penggelapan yang telah kami tangani pada 2017 sebanyak 104 perkara,” ungkap mantan Kabag Tata Usaha Umum dan Pimpinan Pada Biro Umum Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menangani 124.837 berkas tilang sepanjang 2017, dengan uang yang berhasil disetorkan ke negara sebesar Rp2,767 miliar. Menurut Yudi, secara umum, kebijakan dan strategi kejaksaan dirumuskan dalam Peraturan Jaksa Agung No: PER-010/A/JA/062015 tentang Rencana Strategis Kejaksaan RI Tahun 2015-2019, yang mencakup 15 sasaran strategis sebagai bentuk komitmen pencapaian kebijakan umum pemerintah.

“Khususnya memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan tepercaya,” bebernya.

Dia menambahkan, dalam penegakan hukum di Kota Bogor, kinerja Kejari Bogor sepanjang 2017 tidak terlepas dari berbagai tantangan serta proses dan dinamika perkembangan hukum yang dewasa ini terjadi.

“Itu ditandai dengan terbitnya beberapa peraturan perundangan atau keputusan-keputusan, yang bukan hanya mewarnai dinamika hukum saja, tetapi juga membawa perubahan yang cenderung semakin menambah beratnya upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Apalagi, beberapa jenis kejahatan dan tindak pidana dari waktu ke waktu juga tumbuh semakin masif dan agresif. Pola kejahatan juga semakin canggih dan menjangkau tidak hanya dalam satu negara, tetapi lintas negara.

”Sehingga, penanganan suatu kejahatan tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan konvensional, namun diperlukan upaya pemanfaatan sarana teknologi dan informasi serta pelibatan kerja sama dengan instansi,” pungkasnya.(ind/*)