25 radar bogor

Pengembang Urus Izin Lokasi

azis/radar bogor KANTOR: Lokasi kantor pemasaran Perumahan Hilwa di Citeureup, Kabupaten Bogor.
azis/radar bogor
KANTOR: Lokasi kantor pemasaran Perumahan Hilwa di Citeureup, Kabupaten Bogor.

CITEUREUP–Konsumen Perumahan Hilwa kini bisa bernapas lega. Sebab, dugaan proyek pembangunan rumah subsidi yang tak mengantongi izin mulai terjawab.

Direktur Utama PT Detail Design Architecture yang mengelola Perumahan Hilwa, Didi Herma­wan mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kepemilikan tanah. Dia juga mengantongi persetujuan warga sekitar sehingga kecil ke­mungkinan untuk menipu para kon­sumen.

”Kalau saya tidak punya lahan, boleh saja dianggap menipu konsumen. Kami kuasai empat hektare tanah yang secara sah kami beli dengan melibatkan desa dan persetujuan warga,” jelas Didi.

Kepemilikan tersebut ditandai beberapa dokumen otentik yang telah dipegangnya. Di antaranya AJB, persetujuan warga dengan fotokopi KTP, girik, dan kuitansi pembelian. ”Semua saya simpan. Jika ada yang meragukan bisa saya paparkan langsung,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku masih memproses izin lokasi (ilok). Itu setelah mendapat masukan dari sekrertaris Camat Citeuruep untuk melakukan pengurusan.

”Awalnya prioritas kami adalah penguasaan lahan. Menyusul kemudian izin lokasi. Namun saya akan ikuti saran pak sekcam untuk memproses izin lokasi,” tuturnya.
Terpisah, Sekretaris Camat Citeureup Farid Maruf mengaku pihaknya telah memanggil pengembang belum lama ini (11/01) agar mengurus ilok.

”Dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Agraria, kepala Badan Pertanahan Nasional sudah tegas mengatur ini. Karena itu mereka saya tegur agar mengurus ilok,” ucapnya.

Ia menerangkan, dalam Permen Nomor 2 Tahun 1990 ditegaskan, ilok adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

”Jika ilok tak diurus, pastinya proyek pembangunan tidak bisa dilanjutkan dan berpotensi merugikan konsumen,” imbuhnya.(azi/c)